MIMIKA_ Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang terdaftar sebagai wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.
Berdasarkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelenggara negara dan wajib lapor untuk segera mengisi dan menyampaikan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
Pelaporan LHKPN disebut Sekda penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, serta mencakup aset pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Bagi pejabat yang wajib lapor segera sampaikan mengisi dan melaporkan LHKPN sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” tegas Abraham saat menyampaikan arahan dalam apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026).
Keterlambatan atau tidak melapor LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Segera laporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif,” terangnya. (Redaksi)









