MIMIKA_ Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) hingga batas akhir pelaporan tanggal 30 Januari 2026, hanya ada tiga OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah menyampaikan LAKIP.
“Dari sekian banyak OPD di lingkungan Pemkab Mimika, hanya 3 OPD yang sudah menyampaikan LAKIP,” ungkap Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau dalam arahannya pada apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana, Sp3 pada Senin (2/2/2026).
“Tanggal 30 Januari 2026 lalu, seharusnya kita (Pemkab) Mimika sudah serahkan ke Provinsi Papua Tengah untuk kemudian dilaporkan kepada Pemerintah pusat,” tambah Pj Sekda.
Dia meminta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum menyampaikan, agar segera menyampaikan LAKIP ke Bagian Organisasi Tata Laksana (ORTAL).
“LAKIP ini adalah kinerja OPD yang wajib dilaporkan setiap tahun, sehingga yang belum menyampaikan LAKIP segera dilaporkan, jangan tahan- tahan,” ujarnya. (Redaksi)









