Bupati Lantik Ratusan Pejabat, Kelompok Khusus DPRK Mimika Pertanyakan Afirmasi Otsus 

IMG 20260311 WA0011 1
Foto bersama usai pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. (Foto: Papuaeksklusif.com)

MIMIKA_ Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong melantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas hingga jabatan fungsional tertentu, Rabu (11/3/2026).

Ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang dilantik Bupati Mimika hari ini yang dilangsungkan di Gedung Eme Neme Yauware itu dinilai tidak berpihak pada Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan implementasi lahirnya undang- undang otonomi khusus (Otsus) itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 Tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua itu memberikan kewenangan seluas- luasnya kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan orang asli papua,” ungkap Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika, Abrian Katagame kepada Papuaeksklusif.com, Rabu (11/3/2026) sore.

Menurut Abrian, apapun yang menjadi kebijakan Pemeritah Daerah harus berimplementasi pada lahirnya undang-undang otsus tersebut, termasuk kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan orang asli papua untuk menduduki jabatan di Pemerintahan.

“Otonomi khusus Papua memberikan kewenangan seluas- luasnya kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan Orang Asli Papua lalu dimana kebijakan Pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada ASN Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan di Pemerintahan,” tanya Abrian.

Abrian menegaskan dalam undang- undang Otsus pertama dan kedua sama-sama mengatur tentang afirmasi, namun pada pelaksanaannya afirmasi tersebut tidak ada.

“Jangan jadikan undang- undang itu hanya terlihat bagus diatas kertas, sementara implementasinya tidak terlihat,” ungkap Abrian. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *