Marselino menambahkan, kebijakan pengetatan ini menyasar para pelaku usaha baru. Sementara untuk tempat usaha yang sudah terlanjur beroperasi namun belum memiliki fasilitas parkir memadai, penanganannya akan dikoordinasikan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.
MIMIKA_ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mulai memperketat persyaratan […]
Berita Terkait
Headlines
Tag: Pelaku Usaha Baru Wajib Memiliki Tempat Parkir
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.