MIMIKA_ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mulai memperketat persyaratan penerbitan izin usaha. Setiap pelaku usaha baru kini diwajibkan menyediakan lahan parkir yang memadai sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh izin berusaha.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyau, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan guna menekan persoalan parkir liar yang selama ini kerap memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Kota Timika.
“Pelaku usaha yang ingin membuka usaha wajib menyiapkan lahan parkir. Itu menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan izin usaha,” ujar Marselino saat ditemui di Timika, Senin (22/6/2026).
Menurut Marselino saat ini banyak tempat usaha, khususnya di sektor kuliner dan hiburan, beroperasi tanpa didukung area parkir yang memadai. Akibatnya, kendaraan para pelanggan sering kali memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk parkir. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk di malam hari.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan secara ketat sebelum menerbitkan dokumen perizinan. Tim teknis bakal diterjunkan langsung ke lokasi untuk menilai kelayakan dan kecukupan area parkir yang disediakan oleh pemohon.
“Jika lahan parkir belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan, izin usaha belum dapat diterbitkan. Setelah tim menyatakan lapangan memenuhi syarat, baru proses perizinan bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Marselinus menambahkan, kebijakan pengetatan ini menyasar para pelaku usaha baru. Sementara untuk tempat usaha yang sudah terlanjur beroperasi namun belum memiliki fasilitas parkir memadai, penanganannya akan dikoordinasikan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.
Ke depannya, Dinas Perhubungan akan melakukan penataan teknis di lapangan, termasuk mengatur ulang pola parkir kendaraan serta memasang rambu-rambu lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan.
“Penataan berkala akan dilakukan agar kendaraan tidak lagi menumpuk di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” imbuhnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan publik. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan iklim usaha yang tertib, aman, sekaligus nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. (Redaksi)





