MIMIKA_ Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah belum menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terhitung sejak tahun 2024 hingga tahun 2026.
Sasaran Kinerja Pegawai alias SKP adalah dokumen rencana dan target kerja individu ASN (PNS & PPPK) yang disusun tahunan/triwulanan berdasarkan tugas pokok serta selaras dengan sasaran organisasi.
Berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 6 Tahun 2022, SKP berorientasi hasil, mengukur perilaku kerja, dan digunakan untuk evaluasi kinerja, pengembangan karier, serta tunjangan.
Bupati Mimika menyebut dari sekitar 4578 ASN Mimika, terdapat sekitar 3185 belum membuat dan menyampaikan SKP.
“Belum sampaikan SKP bagaimana saya mau lantik kalian. Segera buat SKP dan upload dalam sistem MyASN,” ujarnya.
MyASN adalah Layanan perorangan ASN ditujukan untuk seluruh user ASN baik PNS maupun PPPK. ASN dapat mengakses secara langsung layanan ini dengan user single sign on atau SSO ASN masing-masing melalui pilihan 3 platform yaitu web, android dan ios.
Bupati menambahkan mulai tahun ini SKP tidak lagi dinilai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) melainkan langsung dinilai pimpinan daerah.
“Mulai sekarang SKP tidak lagi ditandatangani oleh Sekda. SKP langsung dinilai oleh wakil Bupati Mimika, kemudian ditandatangani oleh saya (Bupati),” ujar Bupati Mimika.
Ini dilakukan Bupati agar ASN di Mimika tidak melebih-lebihkan dalam pelaporan SKP.
Sekarang tidak ada lagi yang melebih-lebihkan laporan SKPNya. Banyak yang jarang masuk kantor tapi dalam laporan SKP disampaikan sangat diluar ekspektasi
“Kita akan tertibkan itu semua sehingga tidak ada ASN yang tidak kerja tapi laporan SKPnya diluar ekspektasi,” ujarnya. (Redaksi)





