MIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan kepada seluruh kepala kampung di wilayah Kabupaten Mimika agar tetap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat seperti biasa. Instruksi ini dikeluarkan di tengah proses evaluasi kinerja yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) tengah mengevaluasi kinerja 133 kepala kampung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa/kampung menjadi 8 tahun per periode.
Mengingat masa jabatan 133 kepala kampung tersebut sedianya telah berakhir pada akhir tahun 2025, revisi undang-undang ini memberikan peluang perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2028. Namun, perpanjangan tersebut tidak diberikan secara otomatis tanpa syarat.
Bupati menyebut, Pemkab Mimika perlu melakukan penilaian menyeluruh terhadap capaian dan integritas setiap kepala kampung sebelum surat keputusan (SK) perpanjangan diterbitkan.
Bupati Johannes Rettob sebelumnya telah menegaskan bahwa kepala kampung yang memiliki rapor merah atau tidak membawa perubahan signifikan bagi wilayahnya tidak akan dipertahankan.
Jika ditemukan kinerja yang tidak memenuhi standar, posisi tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2028.
Bupati mengingatkan agar proses birokrasi dan evaluasi yang sedang berjalan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban di tingkat kampung.
“Kepala kampung harus tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Proses evaluasi sedang berjalan, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu,” tegas Bupati John, Selasa (5/5/2026).
Melalui evaluasi ini, diharapkan kepemimpinan di tingkat kampung ke depannya diisi oleh sosok yang benar-benar kompeten dan mampu mengelola dana desa serta potensi wilayah demi kesejahteraan masyarakat Mimika. (Redaksi)





