Paguyuban Bukan Alat Politik, Kesbangpol Mimika Ingatkan Soal Netralitas

WhatsApp Image 2025 08 04 at 11.22.39

 

PAPUA EKSKLUSIF.COM, MIMIKA- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya dualisme dalam tubuh sejumlah paguyuban. Kepala Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, menyebut bahwa perbedaan pandangan politik menjadi salah satu penyebab utama terjadinya perpecahan di antara warga yang tergabung dalam organisasi paguyuban.

Bacaan Lainnya

“Faktor ketidaksukaan antarindividu yang diperparah dengan perbedaan pandangan politik membuat banyak paguyuban akhirnya terpecah menjadi dua,” ungkap Yan dalam keterangannya kepada wartawan, di Timika, Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/7/2025).

Kesbangpol menegaskan bahwa paguyuban seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. Meskipun anggota memiliki hak politik secara individu, namun organisasi paguyuban sebagai lembaga sosial harus bersikap netral dan tidak memihak kepada partai politik maupun calon tertentu.

“Paguyuban dibentuk sebagai wadah kebersamaan tanpa memandang afiliasi politik anggotanya. Jika organisasi mulai mendukung calon atau partai politik tertentu, anggota lain bisa merasa tidak nyaman atau bahkan tersinggung, yang akhirnya menimbulkan konflik dan perpecahan,” jelas Yan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga paguyuban tetap menjadi ruang yang aman dan inklusif. Paguyuban harus mampu melindungi anggotanya dari tekanan atau intimidasi politik, dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu.

“Silakan menyampaikan pendapat politik secara pribadi, tapi jangan membawa nama paguyuban,” tegasnya.

Terkait munculnya dualisme kepemimpinan dalam beberapa paguyuban, Yan menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi secara langsung. Namun, ia berharap pengurus paguyuban yang lebih dulu berdiri dapat mengambil peran aktif untuk menyatukan kembali kelompok yang terpecah.

“Paguyuban yang lebih tua harus menjadi yang memulai proses rekonsiliasi. Ajak musyawarah dan selesaikan perbedaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujarnya.

Yan juga mengingatkan bahwa setiap proses musyawarah atau pergantian kepengurusan sebaiknya melibatkan Kesbangpol, agar proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik baru. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *