Satpol-PP Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP

Screenshot 20260413 124424 Gallery
Wakil Bupati Mimika saat memberikan arahan pada sosialisasi Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP. (Foto: Jefri Manehat)

MIMIKA_ Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satpol-PP melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Orang Asli Papua, Senin (13/4/2026).

Perda yang bertujuan memperkuat peran OAP dalam pembangunan dan menjaga keberlanjutan sumber daya daerah ini merupakan perda inisiatif DPRK Mimika yang telah terbentuk pada tahun 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Perda ini sudah terbentuk pada 2024 lalu, dan perda ini merupakan salah satu dari beberapa perda inisiatif DPRK. Ada tujuh perda inisiatif DPRK yang telah terbentuk dan perlu disosialisakan, namun perda tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP yang urgent untuk kami segera sosialisasikan agar diketahui masyarakat secara luas,” ungkap ketua Panitia Pelaksana, Engel Piri.

Diketahui, pada tahun 2024 lalu DPRK Mimika tetapkan 7 Perda inisiatif seperti, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP.

Perda Pembagian Saham Divestasi PT Freeport Indonesia.

Perda tentangPengawasan Minuman Beralkohol.

Perda tentang Subsidi Transportasi Pesisir dan Pegunungan.

Perda Perlindungan Seni dan Budaya.

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Perda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Sementara itu Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyebut perda yang disosialisakan Dinas Satpol-PP sangat penting untuk diketahui masyarakat secara luas.

“Saya harap masyarakat mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar bisa mengetahui apa saja peraturan yang tertuang dalam perda yang disosialisakan agar dalam menjalankan usaha, pelaku usaha dapat memperhatikan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Emanuel.

Kata Emanuel, Perda yang dibuat Pemerintah Kabupaten Mimika melalui inisiatif DPRK Mimika bukan semata untuk membeda-bedakan masyarakat tetapi untuk menata para pelaku yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan gesekan gesekan antara pelaku usaha di Mimika. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *