MIMIKA– Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jeffri Deda menyebut rata-rata pabrik tahu di Timika belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Pabrik tahu di Timika banyak sekali yang tersebar di wilayah kota Timika, tetapi hanya ada tiga pabrik tahu yang melaporkan kepada Pemerintah untuk mengurus izin,” kata Jeffri Deda pada Kamis (24/7/2025).
Pemerintah menegaskan kepada pabrik tahu yang berada di Timika untuk mengurus izin.
“Izin itu perlu dan harus. Dengan mengurus izin pemilik pabrik tahu dapat memenuhi apa yang menjadi syarat dalam membangun usaha, salah satunya adalah tempat pembuangan limbah dari tahu sehinga tidak menganggu warga sekitar,” tegas Jeffri.
Jangan sampai, sambung Jeffri, ada aduan dari masyarakat baru pemilik dengan tergesah- gesah melakukan izin.
Dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ketika merasa terganggu dengan adanya limbah yang dihasilkan dari pengelolaan pabrik tahu di sekitar tempat tinggal.
“Kita ingin usaha yang sudah dibangun ditutup karena adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pengelolaan tahu,” tuturnya.
Kedepan, DLH akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pengusaha pabrik tahu agar memiliki kesadaran untuk mengurus surat izin. (Redaksi)
Rata-Rata Pabrik Tahu di Timika Belum Kantongi Izin
											
									


