Loka POM Mimika Musnakan Ribuan Butir Obat Dextromethorphan

Screenshot 20250827 162244 Gallery

Pelaksanaan Pemusnahan Obat Dextromethorphan oleh Loka POM Mimika.  

 

MIMIKA_ Loka POM di Kabupaten Mimika musnakan ribuan butir obat Dextromethorphan (DMP), pada Rabu (27/8/2025). Pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Loka POM jalan Irigasi, Timika Papua Tengah ini dihadiri juga Bea Cukai dan Polres Mimika.

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P. Bonay menyebut ribuan Dextromethorphan yang berhasil dimusnakan merupakan hasil pengawasan kegiatan fungsi penindakan berupa obat yang sering disalahgunakan oleh Masyarakat yang berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Loka POM di Kabupaten Mimika tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat illegal.

Screenshot 20250827 162954 Gallery
Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P. Bonay.

Rudolf mengatakan, sebanyak 11 ribu obat Dextromethorphan yang berhasil digagalkan peredarannya ke masayarakat di Kabupaten Mimika.

Diterangkan, ribuan obat Dextromethorphan jika diedarkan ke masyarakat secara ilegal, nilai jualnya mencapai Rp 55.000.000. Di Timika garga jual obat ini mencapai 50 ribu/ bungkus .

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat. Obat hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujar Rudolf.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan/dihancurkan, serta disaksikan oleh perwakilan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan media. Langkah ini juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Loka POM di Kabupaten Mimika dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Melalui kegiatan ini, Loka POM di Kabupaten Mimika kembali mengingatkan masyarakat untuk mengkonsumsi obat dengan benar sesuai resep dokter, serta melaporkan bila menemukan peredaran obat ilegal.

Screenshot 20250827 162914 Gallery
Foto bersama usai pelaksanaan pemusnahan obat Dextromethorphan

Lebih lanjut Rudolf menerangkan bahwa Dextromethorphan merupakan obat ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang diperoleh dari hasil pengawasan kegiatan fungsi penindakan/temuan di lapangan yang berpotensi disalahgunakan.

Diterangkan, dextromethorphan adalah zat aktif yang biasanya terdapat dalam obat batuk (terutama batuk kering/tidak berdahak). Obat ini bekerja dengan cara menekan pusat batuk di otak sehingga mengurangi refleks batuk. DMP masuk dalam golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.

“Dextromethorphan sering disalahgunakan dengan cara dikonsumsi dalam dosis sangat tinggi untuk mendapatkan efek euforia atau halusinasi. Efek penyalahgunaan untuk tujuan rekreasi dapat meliputi: halusinasi, rasa melayang, perubahan kesadaran, kebingungan, agresif, tidak bisa mengendalikan diri, ketergantungan, kerusakan otak, bahkan kematian,” kata Rudolf.

Rodolf menambahkan, Dextromethorphan (DMP) dalam bentuk dosis tunggal sudah ditarik dari peredaran oleh BPOM RI sejak tahun 2013 dengan alasan berdasarkan Hasil evaluasi menunjukkan bahwa dextromethorphan tunggal sangat rentan disalahgunakan, terutama oleh remaja, karena mudah diperoleh dan dapat menimbulkan efek halusinasi/euforia bila dikonsumsi dalam jumlah besar.

Banyaknya kasus penyalahgunaan yang berujung pada gangguan mental, ketergantungan, bahkan kematian. Yang masih diizinkan beredar adalah Dextromethorphan kombinasi, misalnya dengan guaifenesin, pseudoefedrin, CTM, dan lainnya pada obat batuk flu, dengan aturan dosis jelas dan peringatan khusus.

Selain Loka POM di Kabupaten Mimika, kegiatan pengawasan ini didukung oleh Bea Cukai yang turut aktif dalam memantau peredaran obat-obatan ilegal, khususnya yang berpotensi masuk melalui jalur distribusi tidak resmi. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *