MIMIKA– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menargetkan penerimaan retribusi pengelolaan pasar sentral di tahun 2025 sebesar 2 Miliar.
Dalam pengelolaan pasar, Disperindag menarik retribusi dari pelayanan pasar, pelayanan sampah dan pelayanan parkir.
“Dari keseluruhan retribusi yang kita tarik, target kita dua miliar di tahun ini,” ungkap Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa kepada wartawan di Eme Neme Yauware, Rabu, 7 Agustus 2025.
Pendapatan yang telah diperoleh Disperindag Mimika di pertengahan tahun 2025 ini belum mencapai 50 persen.
“Yang kita dapat baru sekitar Rp 937 juta. Kalau dihitung dari target pendapatkan kita berarti masih dibawa 50 persen,” kata Petrus.
Petrus menilai, rendahnya retribusi yang dihasilkan di area pasar sentral, karena rendahnya kesadaran masyarakat sebagai pengguna fasilitas pasar untuk membayar retribusi.
Pantauan Papuaeksklusif.com pada pintu keluar pasar sentral, terdapat petugas Disperindag yang stanby untuk menarik pajak parkir dari setiap pengunjung pasar sentral, namun tidak semua pengunjung pasar sentral membayar pajak parkir kepada petugas.
Namun Petrus mengatakan optimis bisa mencapai target sesuai target pendapatan yang telah ditetapkan oleh pihaknya. (Redaksi)














