
MIMIKA_ Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 berujung skorsing, Kamis (24/9/2026). Seluruh fraksi di DPRK Mimika sepakat menolak menyampaikan pandangannya lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum menyerahkan dan membacakan dokumen nota keuangan.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menegaskan bahwa penundaan ini merupakan keputusan bersama seluruh fraksi. Tanpa rincian nota keuangan, fraksi-fraksi tidak memiliki bahan materi untuk dipelajari dan dibedah.
”Ya, rapat kita skors hari ini atas keputusan bersama semua fraksi. Kemarin tidak ada nota keuangan yang dibacakan pemerintah. Teman-teman minta skors sampai nota keuangan dibacakan dan ada penjelasan resmi dari Pemkab Mimika,” tegas Primus usai memimpin sidang.
Primus mengaku tidak mengetahui alasan Pemkab Mimika tak menyampaikan nota keuangan saat pembukaan sidang. Padahal, DPRK dan Pemkab Mimika sebelumnya telah sepakat membahas estimasi nilai APBD-P 2026 yang ditargetkan mencapai Rp5,9 triliun.
”Seharusnya pada sambutan awal nota keuangan itu sudah dibacakan, tetapi ternyata tidak disampaikan. Angkanya saja yang muncul, materi rinciannya tidak ada. Padahal materi itu yang jadi acuan fraksi-fraksi sebelum menyusun pandangan umum,” lanjutnya.
Sementara itu Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan ruang paripurna usai sidang diskors.
Padahal, dalam pidato pengantar awal RAPBD-P 2026 sebelumnya, Wabup Kemong sempat memaparkan bahwa penyesuaian anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut dipicu oleh dinamika ekonomi makro, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta penataan ulang program prioritas.
Pemkab Mimika berencana memfokuskan alokasi APBD-P 2026 pada program nonfisik, penyelesaian kewajiban daerah, efisiensi operasional pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Alokasi belanja daerah diarahkan secara terukur pada kegiatan prioritas masyarakat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan penggunaan SiLPA untuk menutup defisit,” ujar Kemong saat itu, seraya berharap pembahasan TAPD dan Banggar DPRK berjalan lancar dan tepat waktu.
Namun, akibat absennya dokumen fisik nota keuangan pada agenda pandangan fraksi, proses pembahasan anggaran bernilai triliunan rupiah tersebut kini resmi tertahan hingga Pemkab Mimika memberikan kejelasan.







Tinggalkan Balasan