MIMIKA- Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berencana membatasi jam operasional tempat perbelanjaan setiap hari Minggu.
Pembatasan ini mengatur toko dan pusat perbelanjaan hanya boleh buka mulai pukul 14.00 WIT atau jam dua siang.
Anggota DPRK Mimika, Dolfin Beanal, mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah.
“Jadi pembatasan jam operasional pada tempat perbelanjaan ini akan diikat dengan peraturan daerah,” ujar Dolfin, di Kantor DPRK Mimika, belum lama ini.
Usulan Perda tentang pembatasan operasional itu, menurut Dolfin, sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRK Mimika.
“Kami berharap Perda ini segera diterapkan agar ada kepastian hukum,”harapnya.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai wujud toleransi beragama, bertujuan memberi ruang beribadah bagi umat Kristiani yang mayoritas di Kabupaten Mimika.
Dolfin juga menegaskan, bahwa aturan serupa telah diterapkan di beberapa daerah lain di Tanah Papua.
“Ya ini (pembatasan) bukan pertama kalinya ada di Papua, karena beberapa daerah seperti Nabire dan Jayapura sudah menerapkan,” tandasnya. (Redaksi)













