TIMIKA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Herman Gafur, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat tuntutan para pencari kerja (pencaker) lokal yang tergabung dalam APELCAMI. Pihaknya mengaku telah menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika dan sejumlah perwakilan perusahaan pada beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Herman menyatakan DPRK Mimika akan kembali melakukan evaluasi total untuk mengukur sejauh mana kinerja Disnaker dalam merealisasikan komitmen pemerintah daerah.
“Kami akan mengevaluasi sejauh mana Disnaker bekerja dan menindaklanjuti komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pencaker Orang Asli Papua (OAP) dalam sistem penerimaan calon tenaga kerja,” ujar Herman Gafur saat memberikan keterangan kepada Papuaeksklusif.com.
Herman juga mendorong agar program pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja lokal terus digenjot. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) saat ini dinilai sangat mumpuni untuk mendongkrak kapasitas keahlian pencaker lokal agar siap diserap oleh industri di Mimika.
Ia menambahkan, jika regulasi anggaran Otsus dirasa masih belum mencukupi, pemerintah daerah bisa melakukan sistem sharing anggaran menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini penting agar seluruh anak daerah mendapatkan hak yang setara.
“Semua hal berkaitan dengan pelatihan dan sertifikasi adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Tidak boleh ada lagi dikotomi atau diskriminasi antara pencaker OAP maupun pencaker Lahir Besar Timika (Labeti). Pemerintah punya tanggung jawab yang sama untuk melihat masa depan anak-anak Mimika tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika ini mengingatkan agar rekrutmen tenaga kerja wajib mengedepankan asas keadilan dengan memprioritaskan masyarakat lokal. Ia menyayangkan jika keberadaan industri raksasa di Mimika justru tidak memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi warga setempat.
“Percuma banyak perusahaan besar beroperasi di Mimika tapi tidak ada manfaatnya bagi anak-anak lokal. Jangan sampai kita hanya bangga memiliki perusahaan besar, tetapi rekrutmen tenaga kerjanya justru mendatangkan orang dari luar Timika. Jika ini terus dibiarkan, maka Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal hanya akan menjadi sekadar legalitas di atas kertas tanpa manfaat nyata,” ungkap Herman.
Terkait Instruksi Bupati Mimika mengenai kewajiban kontraktor memiliki kantor cabang fisik di Mimika, Komisi III meminta Disnaker menerjemahkan instruksi tersebut dengan tindakan nyata di lapangan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan dan memantau sejauh mana perusahaan-perusahaan tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal.
Dalam waktu dekat, kata Herman Komisi III DPRK Mimika akan kembali menggelar RDP bersama Disnaker dan pihak manajemen perusahaan yang beroperasi di Mimika.
”RDP selanjutnya, kami minta yang hadir wajib pimpinan perusahaan langsung selaku pengambil keputusan. Kalau yang diutus hanya staf atau pihak yang tidak bisa mengambil kebijakan, bagaimana kita bisa memutus mata rantai pengangguran dan menyelesaikan masalah pencaker lokal ini?” pungkasnya. (Redaksi)





