YAHUKIMO – Aksi teror bersenjata kembali menghantui warga sipil di Kabupaten Yahukimo. Seorang pria berinisial S (54) nyaris menjadi korban penembakan oleh dua orang tak dikenal (OTK) di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, pada Kamis (30/4/2026) pagi sekitar pukul 08.40 WIT.
Kronologi Kejadian
Wakil Kepala Satuan Tugas (Wakasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban bersiap membuka tempat usahanya.
Ketika korban hendak menaiki sepeda motor di depan rumah, dua pelaku yang berboncengan melintas, lalu berbalik arah mendekati korban secara tiba-tiba.
“Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan ke arah korban. Beruntung, tembakan tersebut meleset dan hanya mengenai bagian spidometer sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Andria dalam keterangan resminya yang diterima Papuaeksklusif.com.
Respons Cepat Aparat Gabungan
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Satreskrim Polres Yahukimo langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP dengan melakukan identifikasi dan pengumpulan barang bukti di lokasi penembakan. Meminta keterangan korban dan saksi mata di Mapolres Yahukimo, serta melakukan penyisiran di seputaran Kota Dekai untuk mengantisipasi adanya gangguan susulan.
Komitmen Keamanan
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang mengancam keselamatan warga sipil.
”Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Tindakan kekerasan seperti ini akan kami respons dengan langkah tegas dan terukur demi menjamin keamanan di tanah Papua,” tegas Irjen Faizal.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara warga dan aparat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Langkah Hukum
Hingga saat ini, pengejaran terhadap kedua pelaku masih terus dilakukan. Jika tertangkap, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Kombes Pol. Adarma menambahkan, meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini menjadi pengingat bagi warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah rawan. (Redaksi)





