MIMIKA – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Mimika terus digencarkan. Personel gabungan kembali berhasil mengamankan ratusan liter miras lokal jenis sopi saat melakukan razia pada kedatangan kapal penumpang KM Leuser di Dermaga Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Papua Tengah, Kamis (30/4/2026).
Razia minuman keras di area pelabuhan Poumako yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, IPTU Fits Gerald N. Nanlohy itu merupakan kolaborasi sinergis antara Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Satpol PP Kabupaten Mimika, dan POM Lanal Timika.
Kapal KM Leuser diketahui tiba dan bersandar di dermaga Pelabuhan Poumako sekitar pukul 08.30 WIT. Petugas gabungan segera melakukan pemeriksaan ketat terhadap muatan serta barang bawaan penumpang guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan total 216,9 liter miras jenis sopi yang dikemas secara bervariasi untuk mengelabui petugas.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras jenis sopi sebanyak 216,9 liter dengan rincian sebanyak 268 kantong plastik ukuran 600 ml, 3 buah jerigen ukuran 5 liter, 61 botol sedang ukuran 600 ml dan 3 botol besar ukuran 1.500 ml.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pemilik barang berinisial T.L.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, IPTU Yakobus Rante Limbong, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut dan sedang melakukan pendataan serta penyidikan mendalam.
“Razia rutin ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu utama gangguan Kamtibmas di wilayah Mimika,” kata IPTU Yakobus.
Pihak keamanan kata IPTU Yakobus, akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan guna menekan peredaran miras ilegal di Mimika. (Redaksi)














