
TIMIKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang hasil kejahatan tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Timika, Papua Tengah, Senin (7/9/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, serta disaksikan jajaran kejaksaan dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini bagian dari eksekusi putusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali sebagai sarana kejahatan,” ujar Suyantha.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pelbagai perkara, di antaranya enam kasus narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 17,43 gram.
Selain itu, terdapat dua perkara tindak pidana bidang kesehatan dengan barang bukti berupa 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis dextromethorphan dan lainnya, serta 69 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari satu kasus pemalsuan uang.
Sementara itu, sisanya merupakan barang bukti dari pidana umum lainnya, seperti dua perkara perlindungan anak, empat perkara pencurian, dua perkara KDRT, satu perkara penganiayaan, dan satu perkara pembunuhan.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara yang disesuaikan berdasarkan jenisnya.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender lalu dilarutkan ke dalam air. Sementara itu, uang palsu beserta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis tak tersisa.
Suyantha menegaskan, Kejari Mimika hanya memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.
“Barang bukti dari kasus yang masih berjalan di persidangan tidak dapat dieksekusi,” kata Suyantha.
Ia menambahkan, pemusnahan rutin ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus bentuk transparansi transparansi publik dalam pengelolaan barang bukti kejahatan.







Tinggalkan Balasan