MIMIKA– Kesadaran masyarakat Mimika terhadap buang sampah pada tempatnya dinilai masih sangat minim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jeffri Deda mengaku sulit untuk menangani sampah di Mimika karena masyarakat Mimika belum sepenuhnya sadar untuk membuang sampah di lokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah.
Kepada wartawan Jeffri mengatakan lokasi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) sebanyak 18 titik.
Realita di lapangan tempat pembuangan sampah menjamur lebih dari 18 titik.
“Kita punya masyarakat itu, tidak mau korbankan waktu sebentar untuk buang sampah pada lokasi yang sudah disiapkan. Selalu beralasan lokasi jauh, makanya tempat pembuangan sampah menjamur banyak di Timika,” kata Jeffri
Dia juga menyebut kebiasaan masyarakat Mimika banyak ikut arusnya.
Kalau ada satu orang yang buang sampah sembarang itu berarti yang lain ikut buang disana. Apalagi tidak diperhatikan maka tempat itu akan menjadi tempat pembuangan sampah yang baru, meskipun pada lokasi itu telah dilarang untuk tidak membuang sampah disitu,” ujar Jeffri.
Dia berharap Lurah setempat bersama ketua RT dapat berperan aktif untuk menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.
Sementara terkait penegakan peraturan daerah (Perda) Mimika yang mengatur dan melarang pembuangan sampah di Timika, Jeffri sebut itu wewenangnya Satpol-PP.
“DLH hanya bertugas untuk menyiapkan lokasi dan mengangkat sampah yang dihasilkan masyarakat, tidak termasuk penegakan. Soal penegakan aturan itu wewenang ada pada Satpol-PP,” tutupnya.
Soal Buang Sampah Pada Tempatnya, Masyarakat Mimika Paling Minim Kesadarannya
