KKB Tembaki Warga Sipil di Dekai, Satgas Damai Cartenz Lakukan Pengejaran Intensif

korban dekai
dua warga sipil yang menjadi korban penembakan KKB saat dievakuasi ke rumah sakit. (foto.Istimewa)

YAHUKIMO_ Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo bergerak cepat merespons aksi penembakan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Insiden ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (28/4/2026).

​Peristiwa penembakan dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.22 WIT. Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

Bacaan Lainnya

Kronologi dan Kondisi Korban

​Dua warga sipil berinisial AA (26) dan NM (36) menjadi korban dalam serangan ini. Keduanya mengalami luka tembak pada bagian lengan dan paha. Saat ini, kedua korban dalam kondisi sadar dan tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dekai.

​Berdasarkan penyelidikan awal, aksi tersebut bermula saat korban tengah melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR.

​”Pelaku diduga berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Mereka membuntuti kendaraan korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan secara tiba-tiba dan melarikan diri,” jelas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria.

​Selain melukai korban, tembakan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada unit kendaraan milik korban.

Pengejaran Pelaku dan Langkah Hukum

​Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap aksi kekerasan bersenjata yang menyasar warga sipil.

​”Setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat adalah tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegas Irjen Pol. Faizal.

​Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Imbauan Keamanan

​Sementara itu, Wakops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat di Distrik Dekai untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas.

​”Kami meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi. Jika memiliki informasi sekecil apa pun terkait keberadaan pelaku, segera lapor petugas. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan bersama,” ujar Kombes Pol. Adarma.

​Satgas Damai Cartenz berkomitmen terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *