
TIMIKA — Amungsa Foundation bersama UNICEF melakukan audiensi dengan Ketua Komisi C DPRK Mimika, Herman Ghafur, S.E., Kamis (20/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Komisi C tersebut membahas pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penanganan malaria di Kabupaten Mimika.
Audiensi ini dilakukan untuk mendorong upaya penanggulangan malaria yang terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum. Adanya Perda dinilai penting agar program pencegahan malaria tidak bergantung pada kebijakan sementara, melainkan menjadi komitmen mengikat pemerintah daerah.
Ketua Komisi C DPRK Mimika, Herman Ghafur, menegaskan bahwa payung hukum sangat krusial untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Layanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang menjadi bagian dari HAM. Oleh karena itu, penanganannya harus memiliki jaminan pasti dan terlembaga dalam payung hukum, bukan sekadar program kerja biasa,” ujar Herman.

Dalam kesempatan tersebut, Amungsa Foundation dan UNICEF juga mendorong sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan mitra pembangunan
Pembentukan Perda diharapkan dapat memperjelas peran pemangku kepentingan, memperkuat alokasi pembiayaan, serta meningkatkan efektivitas program eliminasi malaria di Mimika.
Dengan begitu, persoalan malaria diharapkan tidak lagi dipandang sekadar masalah medis, melainkan isu pembangunan dan pemenuhan hak dasar warga yang membutuhkan regulasi daerah yang kuat, terukur, dan berkelanjutan.









Tinggalkan Balasan