JAYAPURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Jayapura menyerahkan 200 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter hasil penindakan di laut kepada Subsatgas Investigasi Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua, Senin (5/10/2026).

​Penemuan ini bermula dari informasi masyarakat terkait pergerakan perahu motor (longboat) yang membawa barang ilegal menuju Papua Nugini (PNG). Petugas Bea Cukai merespons informasi tersebut dan menemukan perahu yang dicurigai di perairan Jayapura pada Sabtu (3/10/2026) pukul 22.36 WIT. Saat hendak dihentikan, awak perahu berupaya melarikan diri sembari membuang sejumlah muatan ke laut.

​Dalam proses penyisiran di lokasi kejadian, petugas menemukan tiga koli barang bukti yang berisi 34 slop (340 bungkus) rokok tanpa pita cukai serta satu tas kulit hitam berisi 200 butir amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter.

​Kepala KPPBC TMP C Jayapura, Fungki Awaludin, menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi sesuai kewenangan instansi masing-masing. Barang hasil tembakau ilegal diproses oleh Bea Cukai, sedangkan temuan amunisi dilimpahkan ke pihak kepolisian.

​Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penyidik kini fokus mendalami asal-usul, jalur distribusi, pemesan, hingga identitas awak perahu yang melarikan diri.

​“Barang bukti amunisi ini kami dalami secara intensif untuk mengungkap siapa pengirimnya, dari mana asalnya, dan ke mana tujuannya. Keterangan saksi-saksi terus dikumpulkan untuk mengidentifikasi alat angkut yang digunakan,” ujar Yusuf, Selasa (6/10/2026).

​Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menambahkan bahwa penindakan ini bertujuan memutus rantai peredaran amunisi ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

​Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai penyimpanan maupun pengangkutan amunisi ilegal, serta segera melaporkan pergerakan mencurigakan di wilayah perairan maupun daratan kepada aparat penegak hukum.