MIMIKA — Bentrok antarwarga Kampung Fanamo dan Kampung Omawita di Distrik Mimika Timur Jauh berujung pada pengrusakan fasilitas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Omauga. Akibat insiden tersebut, Kepala Kampung Omawita bersepakat mengganti rugi kerusakan sebesar Rp80 juta kepada pihak sekolah.

​Kejadian ini bermula dari persoalan asmara yang sebenarnya telah diselesaikan secara baik-baik. Namun, aksi saling ejek antarwarga dua kampung kembali menyulut emosi pada Minggu (4/10/2026). Dipengaruhi minuman keras, sejumlah warga terlibat adu kekuatan hingga melampiaskan amarah dengan merusak gedung sekolah, pagar, dan beberapa unit rumah guru.

​Aparat Kepolisian dari Polsek Mimika Timur bergerak cepat dan mengamankan delapan orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.

Dari delapan pelaku yang diamankan, diketahui hanya dua orang yang merupakan siswa aktif SMPN Omauga, satu orang berijazah sarjana, sedangkan lima orang lainnya merupakan anak putus sekolah di tingkat SMA.

​Kerusuhan ini meninggalkan trauma mendalam bagi para guru dan tenaga kesehatan (nakes) di lokasi kejadian, terlebih karena nakes setempat turut mendapat ancaman dari warga. Trauma serupa juga dirasakan para tenaga pendidik di TK Negeri dan SD Negeri Omauga, mengingat aksi intimidasi dan pengrusakan pernah terjadi sebelumnya.

​Guna menyelesaikan persoalan tersebut, pihak Distrik, kepolisian, sekolah, hingga Puskesmas Manasari menggelar mediasi bersama para pelaku dan pemerintah kampung setempat. Mediasi dipimpin langsung oleh Wakapolsek Mimika Timur, Ipda Adnan, didampingi Kepala Distrik Mimika Timur Jauh, Priska Kuum, pada Kamis (8/10/2026).

​Turut hadir dalam mediasi tersebut Kepala Kampung Omawita, Vitalis Ipi; Kepala Kampung Fanamo, Valentinus Mitowo; Kepala SMPN Omauga, Welsemina Rusunwuly; Kepala Puskesmas Manasari, Faustina Sarwa Koke; serta para pelaku yang diamankan.

​

​

​

Kepala SMPN Omauga, Welsemina Rusunwuly, mengekspresikan rasa kecewanya atas kehancuran fasilitas pendidikan yang seharusnya dijaga bersama oleh masyarakat setempat.

​”Jujur kami sangat kecewa. Sekolah ini dibangun oleh pemerintah untuk semua anak-anak di Distrik Mimika Timur Jauh, yaitu untuk anak-anak di lima kampung agar tidak lagi mengecap pendidikan di luar kampung, tapi malah kalian rusak. Yang kami sayangkan, di antara pelaku ada dua siswa yang masih duduk di bangku SMP, ada satu yang berijazah sarjana, dan lainnya anak-anak putus sekolah. Seharusnya mereka yang terpelajar menjadi contoh bagi masyarakat kampung, bukannya menjadi contoh dalam hal kejahatan,” tegas Welsemina.

​Ia pun sangat menyayangkan bangunan sekolah yang hadir untuk masa depan anak-anak justru dihancurkan oleh oknum warga sendiri.

​”Pemerintah dan kita semua berjuang untuk mendirikan serta mengembangkan sekolah tersebut. Saya berjuang hanya untuk kalian anak-anak, supaya ketika sekolah di luar kalian tidak canggung dan tidak tertinggal, sehingga esok hari kalian sendiri yang memimpin negeri ini,” ujarnya.

​Sikap apatis dari pemerintah kampung setempat saat kerusuhan terjadi juga tak luput dari sorotannya.

​”Kami sangat kecewa dengan pemerintahan kampung. Karena ketika ada kejadian, tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kampung,” tambahnya.
​Welsemina menegaskan bahwa para guru baru akan kembali bertugas apabila ada jaminan keamanan secara nyata di lapangan.

​”Harus ada jaminan keamanan bagi guru-guru. Selagi kampung di sana belum aman, maka guru-guru belum bisa saya kembalikan ke tempat tugas, karena saya tidak ingin guru-guru bekerja dalam rasa takut. Kalau di sana sudah damai, baru kami guru-guru kembali,” lugasnya.

​Sementara itu, Kepala Puskesmas Manasari, Faustina Sarwa Koke, juga menegaskan bahwa para tenaga kesehatan baru akan kembali bertugas di sana setelah adanya jaminan keselamatan dan kondisi kampung dipastikan benar-benar kondusif serta aman.

​Selain jaminan keamanan, pihak sekolah menuntut ganti rugi atas kerusakan gedung sekolah dan fasilitas rumah guru. Berdasarkan kesepakatan bersama yang disaksikan kepolisian dan Kepala Distrik, total ganti rugi ditetapkan sebesar Rp80 juta.

​Sementara itu, Kepala Kampung Omawita, Vitalis Ipi, menyampaikan rasa prihatin dan penyesalannya atas ulah warganya. Dengan linangan air mata, Vitalis menyatakan siap bertanggung jawab atas seluruh kerugian dan memberikan jaminan keamanan bagi para tenaga pendidik.

​Ia menuturkan bahwa fasilitas sekolah tersebut dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat dari lima kampung di Distrik Mimika Timur Jauh agar generasi penerus dapat menimba ilmu tanpa harus pergi jauh.

​Di sisi lain, salah satu pelaku pengrusakan, Stanisius Ipi, menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas tindakannya yang merugikan banyak pihak serta menciptakan rasa takut bagi guru dan nakes.

​Di sela-sela proses mediasi, Stanis berjanji secara sadar untuk menebus kesalahannya dengan menjadi koordinator keamanan di kampung tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban masyarakat tetap terjaga dan pelayanan publik dapat berjalan lancar tanpa intimidasi.

​Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan komitmen bersama, para pelaku juga menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.

Dalam surat pernyataan tersebut ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari mereka kembali memicu masalah atau melakukan pelanggaran, para pelaku akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa ada lagi mediasi secara kekeluargaan.

​Menutup proses mediasi, Wakapolsek Mimika Timur Ipda Adnan memberikan teguran keras kepada warga dan para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

​”Hari ini kita semua menjadi saksi bersama bahwasanya jika masalah ini kembali terjadi, maka tidak ada lagi mediasi yang mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan, melainkan hukum positif yang diterapkan,” imbau Ipda Adnan.

​Ia meyakinkan bahwa tindak pidana pengrusakan fasilitas milik negara memiliki ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

​”Jadi, hari ini kita boleh berjabat tangan dan saling memaafkan satu sama lain, tetapi harus diingat bahwa laporan kepolisian yang disampaikan Kepala SMPN Omauga belum dicabut. Sambil melihat perilaku para pelaku, penyelesaian masalah antar dua kampung, ketersediaan jaminan keamanan bagi nakes dan guru, serta pelunasan uang ganti rugi, barulah laporan itu akan dicabut,” jelasnya.

​Ipda Adnan menegaskan kembali bahwa jika para pelaku kembali melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari, kepolisian akan langsung memprosesnya secara hukum positif tanpa membuka ruang penyelesaian kekeluargaan.