MIMIKA_ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika resmi membuka Rapat Paripurna I Masa Sidang III dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026).


Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menandai dimulainya tahapan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, APBD Perubahan merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan dinamika dan kebutuhan riil masyarakat.
​
“Instrumen ini tidak hanya menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga bentuk komitmen bersama untuk menjawab kebutuhan prioritas pembangunan di Mimika,” kata Primus saat membuka persidangan.
​
Primus menegaskan bahwa tantangan pembangunan dari wilayah perkotaan hingga ke distrik dan kampung di wilayah pesisir serta pegunungan memerlukan akurasi dan efisiensi anggaran. Ia meminta agar penataan APBD Perubahan 2026 ini berorientasi penuh pada kepentingan publik, khususnya percepatan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
​
“Mari kita manfaatkan forum pembahasan ini dengan baik agar program kerja pada APBD-P 2026 yang disahkan nanti mencerminkan asas transparansi, akuntabilitas, dan akomodatif terhadap aspirasi masyarakat,” tuturnya.
​
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang hadir menyampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD-P TA 2026 menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dipicu oleh perubahan kondisi ekonomi makro, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan penataan ulang program prioritas.
​
Wabup Kemong merincikan bahwa pada RAPBD-P TA 2026, Pemkab Mimika memfokuskan alokasi anggaran pada penataan program non-fisik, penyelesaian kewajiban daerah, efisiensi operasional pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta Dana Bagi Hasil (DBH).
​
“Alokasi belanja daerah diarahkan secara terukur pada kegiatan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta efisiensi operasional. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga dialokasikan secara akuntabel untuk menutup defisit dan kewajiban daerah,” terang Wabup.
​
Ia berharap pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berjalan lancar sehingga RAPBD Perubahan TA 2026 bisa ditetapkan tepat waktu.
​
“Harapan kita bersama, persidangan ini berjalan dinamutif dan tepat waktu demi kelancaran roda pemerintahan serta pelayanan masyarakat Mimika yang inklusif, baik di kota, pegunungan, maupun pesisir,” pungkasnya.