
MIMIKA_ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika terus mendorong integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan berbagai perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan subsidi tepat sasaran sekaligus merapikan administrasi kepegawaian menuju keterpaduan “Satu Data”.
Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, menjelaskan bahwa integrasi dilakukan dengan menghubungkan aplikasi milik perangkat daerah ke basis data kependudukan Dukcapil. Sistem ini memungkinkan verifikasi identitas dan domisili penerima subsidi secara akurat.
”Penerima subsidi benar-benar berbasis NIK yang dikoneksikan dengan data sosial. Jadi bisa diketahui siapa yang berhak menerima dan berada di wilayah yang tepat,” ujar Slamet, di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026) lalu.
Melalui pemadanan NIK, sistem dapat mendeteksi penerima yang tidak berdomisili di lokasi penyaluran subsidi. Hal ini menekan potensi manipulasi data yang selama ini rawan terjadi jika hanya mengandalkan dokumen fisik seperti Kartu Keluarga (KK).
Sistem integrasi ini ditargetkan mulai berjalan pada Oktober 2026. Dukcapil akan memperkuat kerja sama antarinstansi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi untuk menjaga keabsahan dan keamanan pengelolaan data.
Tindak Lanjuti Temuan BPK
Selain subsidi, integrasi data juga difokuskan pada administrasi kepegawaian. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian data ASN, seperti gaji pegawai meninggal dunia yang masih terbayar hingga NIP yang tidak sinkron.
Melalui PKS yang melibatkan Dukcapil, BPKAD, dan BKD, data kepegawaian akan langsung dipadankan dengan data kependudukan. Jika ada ASN yang meninggal dunia, instansi terkait cukup melapor agar Dukcapil dapat memverifikasi dan merilis akta kematian secara otomatis untuk menghentikan alokasi gaji.
Sistem ini juga mampu mendeteksi status ASN yang mutasi atau pindah tugas ke daerah lain namun administrasi kepindahannya belum tuntas.
Dorong Tertib Administrasi Perkawinan ASN
Integrasi data ini turut menyasar ketertiban administrasi perkawinan para ASN. Slamet mengungkapkan, masih ada pegawai yang secara faktual sudah berkeluarga, namun di daftar gaji masih berstatus bujang karena belum mengurus akta perkawinan. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat utama pencairan tunjangan keluarga sekaligus kelengkapan berkas pengangkatan pegawai, termasuk PPPK.
Slamet berharap, kolaborasi lintas instansi ini dapat mewujudkan tata kelola data yang valid di Kabupaten Mimika.
”Visinya adalah mewujudkan Mimika Satu Data. Jika layanan terintegrasi dan data akurat, muara akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang maksimal,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan