MIMIKA_ Tim Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 kembali memutus rantai pasokan senjata api ilegal untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Petugas menangkap seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.

​Penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang dilakukan sejak Maret 2026. Penyelidikan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026 serta Surat DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

​Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa YYS diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api dan amunisi yang terhubung dengan tersangka utama berinisial SP. Selain itu, YYS merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum tujuh tahun penjara dan baru saja menghirup udara bebas pada awal tahun 2026.

​YYS menjadi tersangka ke-14 yang berhasil diamankan dari pengembangan jaringan ini sejak Maret lalu. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 tersangka lain dengan berbagai peran, mulai dari pembeli seperti SP dan OB, penyumbang dana yakni YP dan NH, hingga perantara dan penyedia amunisi seperti MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, HLT, YK, dan AG.

​Dalam pengungkapan jaringan ini, Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menyita barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat buah magazen SS1 panjang, satu buah magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang telah berkarat.

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat YYS dengan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, yang berkaitan dengan insiden pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

​Saat ini YYS masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

​Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, bersama Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan ini akan dilakukan secara terukur, profesional, dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat pun diimbau untuk meyakini serta mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas jaringan pendukung KKB di Papua.