​MIMIKA – Pemerintah Distrik Mimika Baru menghentikan sementara penerbitan surat pengantar dan dokumen administrasi penguasaan tanah dengan format lama.

Langkah ini diambil karena dokumen yang diterbitkan sejak Juni hingga September 2026 belum dapat diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

​Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sambil menunggu petunjuk teknis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika yang sedang berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat.

​“Untuk seluruh masyarakat Distrik Mimika Baru, kami informasikan bahwa sejak Juni sampai September 2026, surat pengantar penguasaan tanah dari distrik belum bisa diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan,” kata Merlyn di Kantor Distrik Mimika Baru, Senin (21/9/2026).

​Merlyn mengimbau masyarakat untuk memahami kedudukan hukum dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan, kampung, maupun distrik.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya sebatas petunjuk penguasaan fisik tanah secara administratif, bukan sertifikat atau bukti kepemilikan hak atas tanah.

​“Perlu dipahami, surat dari kelurahan, kampung, atau distrik merupakan dokumen administrasi penguasaan fisik, bukan sertifikat dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah,” tegasnya.

​Pihak distrik meminta warga bersabar hingga ada pemberitahuan resmi mengenai mekanisme baru penerbitan dokumen pertanahan.

Penghentian ini bertujuan agar seluruh tata kelola administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.