MIMIKA_ Pemerintah Kabupaten Mimika terus memacu percepatan penyerapan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) agar pengajuan penyaluran tahap berikutnya dapat diproses tepat waktu. Hingga akhir Agustus 2026, realisasi keuangan Otsus Mimika tercatat baru mencapai 41,93 persen, sementara progres fisik kegiatan sudah berada di kisaran 52 persen dan realisasi keuangan secara keseluruhan berkisar 48 persen.

​Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menjelaskan bahwa perbedaan angka progres fisik dan keuangan terjadi karena pembayaran dilakukan berdasarkan sistem termin.

​“Kalau kita lihat sampai akhir Agustus, realisasi baru 41,93 persen. Kita harapkan dalam minggu ini ada progres signifikan agar bisa mengajukan untuk tahap salur kedua. Kami juga minta kontraktor segera mengajukan pembayaran sesuai progres pekerjaan, tidak perlu menunggu proyek rampung 100 persen. Kalau selesai 50 persen, ya kita bayar sesuai progres,” ujar Septinus pada Senin (21/9/2026).

​Septinus mengungkapkan, terdapat sejumlah kendala yang memperlambat penyerapan di awal tahun. Selain regulasi pengelolaan yang semakin ketat dan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) akibat imbas situasi ekonomi global, faktor pergantian pimpinan di sekitar 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pertengahan Maret lalu turut memengaruhi akselerasi program.

​Sektor pendidikan dan kesehatan, yang menelan porsi anggaran Otsus terbesar selain pemberdayaan ekonomi dan UMKM, sempat menjadi perhatian khusus akibat lambatnya penyerapan. Namun, setelah melalui rapat evaluasi dan asistensi intensif, kedua OPD terkait mulai menunjukkan perkembangan positif.

​Selain kendala internal, tantangan sistemik dari pemerintah pusat juga mewarnai penyaluran dana. Penggunaan berbagai sistem terintegrasi seperti SIPD (Kemendagri) dan SIKD (Kemenkeu) kerap membuat ruang gerak pemda terbatas, terutama saat menyelaraskan usulan riil masyarakat kampung dengan nomenklatur pusat.

​Meski demikian, Bappeda optimistis penyerapan anggaran dapat melonjak pada Oktober hingga November, dengan target akhir tahun mencapai 89 hingga 92 persen. Untuk memastikan ketertiban administrasi dan kehati-hatian anggaran, Pemkab Mimika menetapkan batas akhir seluruh jenis pembayaran pada 20 Desember 2026.

​“Batas waktu pembayaran dikunci 20 Desember untuk semua jenis pembayaran. Namun, ini bukan berarti pekerjaan dipaksakan selesai tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan. Pembayaran tetap disesuaikan dengan fakta fisik di lapangan,” tegasnya.

​Pola keterlambatan ini juga akan menjadi bahan evaluasi ketat dalam pembahasan APBD Induk 2027 mendatang. Setiap kepala OPD bakal diminta menyampaikan komitmen serta target pelaksanaan program secara jelas sejak awal tahun agar kejadian serupa tidak terulang.

​Septinus menegaskan bahwa anggaran Otsus yang besar harus benar-benar terwujud dalam program nyata yang tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat Papua di wilayah kampung.

​“Daerah lain bingung karena tidak ada uang, di sini jangan sampai kita bingung bagaimana menghabiskannya. Penyerapan itu bukan sekadar membuat uang habis atau secara administratif selesai, tetapi bagaimana anggaran yang ada digunakan untuk program yang tepat dan memberikan manfaat nyata,” pungkas Septinus.