MIMIKA_ Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Ronny Maryen, menekankan pentingnya peran aktif Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam era pemerintahan kolaboratif. Menurutnya, Ormas kini tidak boleh lagi sekadar menjadi objek pembangunan, melainkan harus memposisikan diri sebagai subjek yang aktif dan mandiri.
Ronny menjelaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang kolaboratif bertumpu pada tiga pilar utama yang saling menyokong, yaitu Pemerintah (Government), Masyarakat Sipil (Civil Society/Ormas), dan Sektor Swasta (Private Sector).
”Teman-teman Ormas ini kita harapkan bisa berpartisipasi secara aktif. Tidak lagi sebagai objek dari pembangunan, tetapi subjek. Memberikan masukan secara konstruktif, memberikan ide gagasan, dan terlibat dalam program pemerintah sesuai tupoksi masing-masing,” ujar Ronny.
Dengan jumlah penduduk Mimika yang saat ini menembus angka 330.000 jiwa, pemerintah daerah mengakui keterbatasannya dalam menampung seluruh aspirasi secara individual. Oleh karena itu, Ormas dinilai sebagai wadah kelembagaan yang ideal untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan data Kesbangpol, tercatat ada 178 Ormas yang aktif di Kabupaten Mimika sepanjang periode 2025–2026, yang bergerak di berbagai lini strategis mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, hingga swadaya masyarakat.
Menyikapi dinamika sosial, Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan diri sangat terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari publik. Kendati demikian, Ronny mengingatkan agar setiap komplain atau opini yang dilemparkan ke ruang publik harus berbasis data yang valid (data-driven), bukan sekadar asumsi yang berpotensi memicu kebohongan publik atau hoaks.
“Kami harapkan kritik itu berbasis data. Supaya data kita counter dengan data, data dikolaborasikan dengan data, dan disinkronisasikan. Jika kita tidak bisa membuktikan pendapat kita di ruang publik, itu bisa jadi hoaks. Kami tidak mengharapkan hal itu terjadi di lapangan,” tegasnya.
Kesbangpol juga menyatakan siap memfasilitasi Ormas yang memiliki data faktual di lapangan untuk disinkronisasikan langsung dengan perancangan teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Lebih lanjut, Ronny mengingatkan bahwa salah satu asas utama pendirian Ormas adalah kemandirian. Pemerintah daerah memastikan akan menghargai independensi tersebut dan tidak akan mengintervensi urusan internal, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maupun ideologi masing-masing organisasi.
Jika terjadi konflik dualisme atau perselisihan internal, Kesbangpol meminta agar hal tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal organisasi. Namun, pemerintah tetap memberikan batasan tegas: Ormas dilarang keras melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara, serta tindakan represif yang meresahkan masyarakat.
“Jangan mengatasnamakan ideologi organisasi lalu melakukan tindakan melawan hukum, seperti membubarkan ibadah atau tindakan represif lainnya. Sejarah mencatat negara ini berdiri atas kesadaran organisasi masyarakat. Mari kita jaga marwah tersebut melalui konteks pembinaan yang sehat dan tepat sasaran,” pungkas Ronny. (Redaksi)





