
JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) dalam pengungkapan serta pengembangan penyidikan dugaan jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal. Penindakan tersebut berlangsung di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIT.
Pengamanan kedua individu tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.
Usai ditangkap, RS dan SW langsung digelandang ke Mapolda Papua guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan mereka dalam rantai peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Tanah Papua.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan yang intensif ditangani jajarannya dalam beberapa bulan terakhir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RS yang juga berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal.
Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya. Penyidik menegaskan penentuan status hukum SW nantinya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan awal, RS dan SW diduga bertindak sebagai penghubung dalam jaringan yang terhubung dengan tersangka lain berinisial SP. Meski demikian, tim penyidik masih terus mendalami pola hubungan antarpelaku serta mengusut potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat bilah senjata tajam (dua sangkur dan dua parang), dua unit laptop atau netbook, satu unit tablet, serta 15 unit telepon genggam berbagai merek—dengan rincian 13 unit dalam kondisi aktif dan dua unit rusak.
Selain itu, petugas menyita satu unit proyektor beserta kabel, satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.
Seluruh barang bukti tersebut kini dianalisis oleh penyidik untuk menguatkan relevansi perkara dan membongkar jejaring distribusi ilegal tersebut.
Yusuf Sutejo menambahkan, hingga saat ini pengembangan kasus distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah menyeret total 19 orang dalam berbagai tahap penanganan hukum.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah memasuki tahap I (penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum), yakni LNR dan BEI yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Sebanyak 13 orang lainnya telah melimpah ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU), yang terdiri dari SP (pembeli senjata api dan amunisi), OB (penyumbang dana dan pembeli senjata/amunisi), YP (penyumbang dana), MKM (perantara senjata), serta DK, KO, SM, YK, dan AG (seluruhnya diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi).
Selain itu, terdapat HM (penjual amunisi dan magazen), AKW (penyedia amunisi), NH (penyumbang dana), dan HLT (penyedia amunisi kepada AKW).
Sementara itu, empat orang sisanya masih berada dalam proses penyidikan, yaitu YYS alias OS alias K serta IHB alias H yang diduga berperan sebagai penghubung jaringan, RS yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka perantara amunisi, serta SW yang masih berstatus saksi.
Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, para pelaku terancam penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan pasal untuk tiap individu akan disesuaikan dengan porsi perbuatan dan status hukum masing-masing berdasarkan fakta penyidikan.
Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh rantai pasokan. Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penuh proses hukum ini kepada kepolisian dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi relevan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faisal Ramadhani, menegaskan pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal ini wajib dituntaskan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.
Sejalan dengan hal itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam transaksi, penyimpanan, maupun penyaluran senjata api dan amunisi ilegal.
Ia menjamin kerahasiaan serta keamanan identitas setiap warga yang melaporkan adanya indikasi kejahatan serupa demi menjaga kondusivitas keamananan di Tanah Papua.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polda Papua memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang ditangani.







Tinggalkan Balasan