MIMIKA – Konflik berkepanjangan antara dua suku di Distrik Kwamki Narama yang telah berlangsung selama hampir sembilan bulan akhirnya kembali dimediasi. Upaya ini menjadi kali kedua bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dan pihak keamanan turun tangan langsung untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai.
Dalam prosesi perdamaian tersebut, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, memberikan pernyataan yang sangat tegas. Ia meminta seluruh masyarakat untuk menyadari dampak buruk dari konflik ini dan segera menghentikan peperangan.
“Hari ini betul-betul kita harus mengangkat hati kepada Tuhan, mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dan pihak keamanan dalam rangka mendamaikan konflik ini. Kita semua harus bersyukur kepada pemerintah dan aparat keamanan yang tidak lelah mengupayakan kedamaian,” ujar Agus Anggaibak dalam arahannya sebelum menandatangani dokumen kesepakatan damai, Rabu (24/6/2026).
Agus mengajak seluruh masyarakat yang terlibat pertikaian untuk berkomitmen menjaga perdamaian secara permanen. Menurutnya, stabilitas keamanan adalah kunci utama agar roda pembangunan pemerintah bisa berjalan di wilayah tersebut.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang bertikai untuk benar-benar berdamai, supaya pemerintah bisa membangun daerah ini. Pembangunan harus didukung oleh masyarakat, dan situasi harus dipastikan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kembali marwah wilayah tersebut agar tidak lagi diidentikkan dengan kekerasan.
“Kwamki Narama bukan sarang pertumpahan darah!” cetus Ketua MRP Papua Tengah sebelum menandatangani surat pernyataan perdamaian konflik Kwamki Narama.
Lebih lanjut, Agus Anggaibak menegaskan bahwa jika di kemudian hari masih ada oknum masyarakat yang dengan sengaja memicu atau mengulangi konflik serupa, maka proses hukum formal harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Langkah ini diambil agar ada efek jera dan konflik tidak terus berulang atas nama tradisi.
“Kalau masih ada yang melakukan (perang), kami mendukung penuh pihak keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku. Tidak ada lagi istilah penyelesaian menggunakan hukum adat dalam konflik seperti ini kedepannya,” pungkas Agus sebelum menandatangani pernyataan perdamaian konflik Kwamki Narama. (Redaksi)





