MIMIKA_ Prosesi adat perdamaian untuk menyudahi konflik perang suku di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, resmi rampung pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 13.25 WIT. Prosesi krusial ini dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda tingkat provinsi maupun kabupaten, termasuk Bupati Mimika dan Dandim 1710/Mimika, yang mengawal langsung jalannya ikrar perdamaian.
Kapolres Mimika menegaskan bahwa momentum perdamaian ini harus menjadi titik akhir dari segala bentuk konflik suku maupun perang keluarga di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani, aparat keamanan tidak akan memberikan toleransi lagi di masa depan. Jika perang kembali pecah, pelaku dipastikan akan berhadapan langsung dengan hukum positif (hukum negara).
Pernyataan tegas kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari para tokoh masyarakat, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Provinsi, serta pemerintah daerah setempat. Kedua belah pihak yang selama ini bertikai—baik dari kubu atas maupun kubu bawah—telah sepakat dan berkomitmen penuh untuk meletakkan senjata.
“Membunuh itu, apa pun alasannya dan di ajaran agama mana pun, tidak dibenarkan. Jadi, siapa pun yang berbuat harus bertanggung jawab di depan hukum,” tegas Kapolres Mimika.
Meski hukum positif ditegakkan tanpa pandang bulu, pihak kepolisian menyatakan tetap menghormati kearifan lokal masyarakat setempat. Untuk tahapan prosesi adat selanjutnya, seperti tradisi cuci darah hingga makan bersama, seluruhnya diserahkan kepada kedua kubu di bawah koordinasi lembaga adat terkait.
Guna mengantisipasi potensi riak-riak pasca-damai, pihak keamanan menyiagakan sedikitnya 400 personel gabungan dari Brimob dan Polres Mimika di lokasi. Pasukan tersebut diperkuat oleh dua peleton Brimob dan dibantu satu peleton Dalmas yang diplot tepat di tengah-tengah area batas guna menyekat dan menjamin tidak ada lagi serangan susulan dari kedua belah pihak.
Berdasarkan data resmi kepolisian, perang suku yang telah berkecamuk selama kurang lebih delapan bulan ini telah menelan korban jiwa yang cukup besar, yakni sebanyak 16 orang tewas, termasuk di antaranya seorang perempuan.
Sebelumnya, aparat keamanan telah menempuh berbagai upaya preventif hingga represif, mulai dari mediasi, patroli berkala, hingga penegakan hukum. Polisi bahkan sempat menahan 34 orang yang terlibat konflik untuk diproses.
Namun, atas permohonan para tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, mereka sempat dilepaskan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Sayangnya, itikad baik tersebut dikhianati karena tidak lama setelah pembebasan, perang justru kembali berkobar.
Mengingat sejarah tersebut, Kapolres Mimika memberikan peringatan terakhir dan memastikan tidak ada lagi ruang negosiasi atau pengampunan adat jika bentrokan kembali terulang.
“Kita akan proses hukum secara mutlak. Dan saya pastikan proses hukumnya dilakukan di luar Mimika; bisa itu di Nabire, di Makassar, atau di mana pun. Kalau perlu, kita kirim mereka ke Nusakambangan,” pungkas Kapolres. (Redaksi)





