MIMIKA – Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU di Jalan Cenderawasih SP 2, Distrik Mimika Baru. Mulai Kamis (9/7/2026), SPBU tersebut dilarang menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite selama 14 hari ke depan.
Langkah ini diambil setelah petugas menemukan dua pelanggaran fatal terkait penyaluran BBM subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, membeberkan dua modus kecurangan yang dilakukan oleh oknum operator SPBU tersebut, pertama, ketidaksesuaian barcode dan pengisian tanpa barcode
Diterangkan, operator nekat mengisi Pertalite ke mobil yang plat nomornya (nopol) berbeda dengan data yang tertera pada barcode. Operator melayani pengisian mobil di jalur pompa yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, tanpa memeriksa barcode sama sekali.
“Dua transaksi tidak wajar ini menjadi indikasi kuat adanya penyalahgunaan. Sebagai konsekuensinya, pasokan Pertalite ke SPBU ini kami hentikan selama 14 hari masa pembinaan,” tegas Junaedi.
Junaedi juga membeberkan bahwa ini bukan kali pertama SPBU SP 2 Mimika tersandung masalah.
Junaedi mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melayangkan surat sanksi serupa pada awal tahun 2026.
Karena pihak manajemen SPBU kembali mengulangi pelanggaran yang sama, Pertamina akhirnya mengambil tindakan yang lebih keras.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lamberth Nunaki, menyatakan dukungan penuhnya atas ketegasan Pertamina.
Menurutnya, tindakan ini sangat penting untuk menjaga keadilan bagi masyarakat luas yang berhak menikmati subsidi negara.
“Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan pribadi, sementara masyarakat lain yang membutuhkan justru dirugikan. Kami berharap para pengemudi dan pelaku usaha di sektor transportasi bisa bekerja sama menjaga stabilitas dan menggunakan BBM bersubsidi secara bijak,” tutup Lamberth. (Redaksi)





