
TIMIKA — Pembangunan gedung Kantor Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, yang mangkrak selama kurang lebih lima tahun kembali menjadi sorotan. Pemerintah Distrik Kuala Kencana mendesak kelanjutan proyek tersebut pada tahun anggaran 2026, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan masih menunggu penerbitan sertifikat lahan sebelum lelang dilanjutkan.
Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng, mengungkapkan bahwa keberadaan kantor permanen sangat mendesak. Saat ini, aktivitas pelayanan publik dan administrasi kependudukan masih menumpang di sebuah rumah kontrakan yang dinilai kurang layak dan memiliki keterbatasan ruangan.
“Gedung kantor ini sudah dari tahun ke tahun anggarannya dikembalikan terus. Kantor yang kami tempati sekarang statusnya kontrak dan tidak layak, ruangannya tidak cukup untuk melayani masyarakat,” ujar Manase, Selasa (8/9/2026).
Manase menjelaskan, proyek tersebut sebelumnya terhenti akibat klaim kepemilikan tanah. Namun, ia mengklaim sengketa tersebut telah rampung di jalur hukum sehingga pembangunan seharusnya bisa segera direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
“Secara hukum kita sudah menang, sudah clear. Kalaupun nanti masih ada pihak yang keberatan, kita selesaikan secara hukum tanpa harus menghambat pekerjaan. Harapan kami tahun ini harus dibangun,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, membenarkan bahwa proyek yang sempat dikerjakan melalui Bagian Tata Pemerintahan ini terhenti akibat gugatan warga. Pada tahun anggaran 2026, alokasi anggaran kelanjutan pembangunan memang telah dialihkan ke Dinas PUPR.
Meski sengketa hukum diyakini telah selesai, Pemkab Mimika memilih berhati-hati. Dinas PUPR bahkan menarik kembali berkas lelang pekerjaan yang sempat dilimpahkan ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) guna menunggu kepastian legalitas lahan.
“Proses lelang kami tarik kembali karena kami mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kami masih menunggu proses sertifikasi lahan yang sedang ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan,” terang Yoga.
Yoga menambahkan, langkah ini diambil agar proses pembangunan berjalan lancar dan tidak memicu sengketa hukum baru di kemudian hari. Ia berharap sertifikat lahan dapat segera terbit sehingga proyek pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana bisa langsung dilelang dan dikerjakan.







Tinggalkan Balasan