TIMIKA – Pemerintah Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, memperkuat tata kelola kearsipan hingga tingkat kelurahan dan kampung. Langkah ini diambil untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

​Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng, S.IP., saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Aula Kantor Distrik Kuala Kencana, Selasa (8/9/2026).

​Dalam arahannya, Manase menegaskan bahwa kearsipan tidak boleh lagi dianggap sekadar tumpukan kertas atau aktivitas menyimpan berkas belaka.

​“Tertib administrasi adalah urat nadi tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumen resmi merupakan rekam jejak kebijakan sekaligus alat bukti hukum yang sah jika terjadi sengketa di kemudian hari,” tegas Manase.

​Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Manase menginstruksikan para lurah, kepala kampung, dan perangkat distrik untuk segera merapikan sistem kearsipan di lingkungan kerja masing-masing. Ia juga mendorong pemanfaatan sistem pelaporan digital agar pencatatan data lebih cepat dan dokumen lebih mudah ditelusuri.

​Melalui sosialisasi ini, Manase berharap para aparatur tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai kendala teknis maupun keterbatasan sumber daya di lapangan.

​“Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata dan menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, profesional, dan akuntabel di Distrik Kuala Kencana,” purnanya.