
TIMIKA – Pemerintah Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, memperkuat tata kelola kearsipan hingga tingkat kelurahan dan kampung. Langkah ini diambil untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng, S.IP., saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Aula Kantor Distrik Kuala Kencana, Selasa (8/9/2026).
Dalam arahannya, Manase menegaskan bahwa kearsipan tidak boleh lagi dianggap sekadar tumpukan kertas atau aktivitas menyimpan berkas belaka.
“Tertib administrasi adalah urat nadi tata kelola pemerintahan yang baik. Dokumen resmi merupakan rekam jejak kebijakan sekaligus alat bukti hukum yang sah jika terjadi sengketa di kemudian hari,” tegas Manase.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Manase menginstruksikan para lurah, kepala kampung, dan perangkat distrik untuk segera merapikan sistem kearsipan di lingkungan kerja masing-masing. Ia juga mendorong pemanfaatan sistem pelaporan digital agar pencatatan data lebih cepat dan dokumen lebih mudah ditelusuri.
Melalui sosialisasi ini, Manase berharap para aparatur tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai kendala teknis maupun keterbatasan sumber daya di lapangan.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata dan menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, profesional, dan akuntabel di Distrik Kuala Kencana,” purnanya.







Tinggalkan Balasan