ASN Mimika Banyak Gondrong, Berjenggot Hingga Tindik Telinga 

Screenshot 20251117 113151 Gallery
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. (Foto: Jefri)

MIMIKA_ Banyak Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Mimika, Provinsi Papua Tengah yang memelihara rambut panjang alias gondrong,  berjenggot hingga tindik telinga.

Menyikapi hal tersebut Bupati Mimika, Johannes Rettob selaku pimpinan daerah meminta ASN Mimika menjaga kerapian sebagai bagian dari disiplin ASN.

Bacaan Lainnya

“Masalah kerapian menjadi atensi Bupati Mimika selaku pimpinan daerah karena banyak ASN Mimika yang belum sepenuhnya menjaga kerapian,” ungkap Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot saat memimpin apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/11/2025).

Kata Ananias, soal pakian dinas dengan atributnya ASN Mimika sudah tertib, namun beberapa ASN yang masih terlihat tidak rapi karena memelihara rambut panjang alias gondrong, juga membiarkan jenggot panjang, ditambah tindik telinga.

“Banyak ASN yang berjenggot, tindik telinga juga berambut gondrong. Kalau mau jadi perempuan, jadi perempuan sekalian,” kata Ananias.

Dia berharap apa yang menjadi atensi pimpinan daerah soal masalah kerapian dan kedisiplinan dapat menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Diketahui, masalah kerapian ASN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Pada pasal 25 Peraturan Mendagri tersebut diwajibkan berpakaian dinas dengan atribut lengkap, rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria dan tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Sementara dalam pasal 26 juga mengatur bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *