MIMIKA_ Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memberikan penerangan hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi kepada para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (14/11/2025).
Penerangan hukum ini difokuskan kepada pimpinan OPD, Sekretaris OPD, Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkab Mimika.
Pantauan media Papua Eksklusif, dari sekitar 42 pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika hanya 5 pimpinan OPD yang hadir dalam penerangan hukum tersebut diantaranya, Kepala Disperindag Petrus Pali Ambaa, Plt Inspektorat Mimika Septinus Timang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Kabupaten Mimika, Priska Kuum, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Mimika Herry Onawame termasuk Kepala Distrik Wania Merlyn Temorubun.
“Undangan yang kami sampaikan ditujukan untuk pimpinan OPD, Sekretaris OPD, Bendahara dan PPTK. Tapi yang hadir hanya beberapa pimpinan OPD selebihnya dihadiri Sekretaris, Bendahara dan PPTK,” terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Mimika, Muhammad Jambia Wadan Sao saat memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Dia menyayangkan hal ini, karena seharusnya pejabat yang dimaksud hadir, sehingga dapat mendapat pencerahan hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di setiap OPD.
“Kegiatan penerangan hukum ini atas perintah pimpinan daerah agar para pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam korupsi, tapi sayang dari puluhan pimpinan OPD hanya ada beberapa saja yang hadir,” ujar Kabag Hukum.
Diterangkan, penerangan hukum tersebut untuk mencegah situasi “satu kaki masuk satu kaki keluar” dan menghindari konflik kepentingan dalam urusan Pemerintahan.
Sementara itu Asisten II Setda Mimika, Frans Kambu yang membuka kegiatan tersebut menyebut kegiatan yang dilakasanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Mimika dan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi seluruh pengelola keuangan daerah.
“Upaya ini menjadi sangat penting, mengingat tugas kita sebagai aparatur pemerintah tidak hanya sebatas melaksanakan program dan kegiatan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Frans.
Korupsi kata Frans, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab, merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari pemahaman yang benar terhadap aturan, serta komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Saya berharap, melalui kegiatan penerangan hukum ini, para peserta khususnya para kepala opd, pejabat penatausahaan keuangan, dan bendahara pengeluaran dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dengan demikian, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” ujarnya.
“Kita semua harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat bekerja dengan niat tulus untuk kemajuan daerah ini. mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi, sebagaimana yang selalu kita cita-citakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” tutupnya. (Redaksi)





