MIMIKA_ Sebuah jabatan yang dipercayakan pimpinan daerah kepada setiap ASN bukanlah hak sebagaimana halnya gaji atau cuti yang berhak diterima dan didapat setiap ASN setelah melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
“Selama ini kita selalu beranggapan bahwa jabatan dan kenaikan pangkat adalah hak setiap ASN, sesungguhnya tidak demikian,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot saat memimpin apel pagi di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/11/2025).
Jabatan adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh atasan karena kinerja dan dedikasi dan loyalitas yang baik.
“Yang menjadi hak kita sebagai ASN adalah cuti dan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia berharap hal ini dapat dipahami oleh semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, sehingga tidak ada salah kapra. (Redaksi)













