TIMIKA — Gelombang kekecewaan melanda para pekerja dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako. Melalui Pengawas Kapal, Herman Tiwir, mereka mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika untuk membongkar dugaan pemotongan gaji sepihak, ketidakjelasan jaminan sosial, serta menuntut perombakan total jajaran pengurus.

​Herman mengungkapkan bahwa selain terdapat penunggakan honor hingga sembilan bulan bagi sebagian pengurus, para buruh juga mengalami pemotongan upah secara sepihak berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta per orang dari gaji bersih yang disalurkan pihak ketiga (PT/CV/Ekspedisi).

​”Gaji yang seharusnya penuh dipotong untuk pos-pos operasional yang tidak transparan. Dari yang seharusnya menerima Rp5 juta, akhirnya hanya menerima Rp2 juta hingga Rp3 juta,” ujar Herman.

​Selain masalah pemotongan upah, para buruh mengeluhkan sistem pembagian honor yang kerap dilakukan di jalanan. Padahal, organisasi memiliki fasilitas kantor resmi di KM 7 yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Pekerja pun mendesak agar pusat kegiatan operasional dipindahkan ke Wilayah Pomako agar lebih dekat dengan aktivitas pelabuhan.

​Masalah pengelolaan dana jaminan kesehatan, pendidikan, hingga santunan duka turut dipertanyakan. Herman menyayangkan sikap pengurus saat ini yang dinilai tidak profesional, bahkan terdapat hak santunan duka keluarga anggota yang meninggal dunia bertahun-tahun lalu namun belum dibayarkan. Oleh karena itu, pekerja mendesak penggantian bendahara dan pengurus yang dinilai tidak kompeten.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau, mengapresiasi langkah ratusan buruh TKBM yang memilih menyampaikan aspirasi secara damai ketimbang melakukan aksi pemalangan jalan. DPRD menilai langkah ini sangat tepat untuk menjaga kelancaran pasokan logistik daerah seperti semen, besi, dan beras yang menjadi tanggung jawab vital para buruh.

​Sebagai tindak lanjut, DPRD Mimika berencana memanggil seluruh pihak terkait guna membedah dan mengevaluasi tata kelola organisasi TKBM yang menaungi sekitar 1.000 pekerja tersebut.

Dalam waktu dekat, pihak DPRK Mimika akan mengundang pengurus TKBM untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan klarifikasi atas sistem tata kelola, pengupahan, dan transparansi keanggotaan.

Kemudian Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai dinas terkait ketenagakerjaan untuk mengevaluasi regulasi ketenagakerjaan, standar upah minimum, serta kepatuhan aturan kerja.

Termasuk, Dinas Koperasi, untuk memeriksa legalitas, tata kelola, dan transparansi kelembagaan wadah TKBM.

​DPRD menegaskan bahwa pengelolaan tenaga kerja skala besar wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, legalitas sah, serta jaminan perlindungan hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.