Cegah Perundungan, Kadistrik Wania Surati Sekolah di Wilayahnya

Screenshot 20251014 120731 Gallery
Ilustrasi Bullying. (Suber Google)

 

MIMIKA_ Mencegah kasus perundungan atau yang biasa dikenal Bullying di lingkungan sekolah, Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun surati setiap sekolah yang ada di wilayah Distrik Wania, Kabupaten Mimika,  Provinsi Papua Tengah.

Bacaan Lainnya

Surat dengan perihal Pencegahan dan Penindakan Perilaku Bullying di Lingkungan Sekolah itu ditujukan kepada Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di wilayah Distrik Wania.

Adapun poin- poin yang disampaikan dalam surat tersebut, pertama, menegakkan disiplin dan budaya saling menghormati di antara peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah diminta membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan (TPPP) di tingkat sekolah sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketiga, melakukan sosialisasi rutin kepada peserta didik dan orang tua/wali mengenai dampak negatif bullying terhadap korban maupun pelaku.

Keempat, melaporkan kepada instansi terkait (Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial) dengan tembusan kepada Pemerintah Distrik apabila terdapat kasus perundungan agar dapat segera ditangani secara komprehensif.

Kelima, menghidupkan kegiatan positif seperti kelas karakter, kegiatan gotong royong, seni, dan olahraga bersama yang menumbuhkan empati, persaudaraan, dan solidaritas antar siswa.

“Perlu kami tekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku kekerasan atau penghinaan dalam bentuk apapun di sekolah. Kepala sekolah diharapkan dapat menjadi teladan dalam menguatkan nilai-nilai kasih, persaudaraan, dan rasa aman bagi seluruh peserta didik,” ungkap Kepala Distrik Wania dalam surat yang disampaikan, Selasa (14/10/2025).

Penekanan tersebut disampaikan Pemerintah Distrik Wania dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik.

Pihak Distrik juga mengimbau kepada seluruh pihak sekolah untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam mencegah serta menindak tegas segala bentuk perilaku bullying (perundungan) di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *