Kemenhaj Tidak Dilibatkan, Rampeani Rachman Kritik Keras Skema Anggaran Haji Pemkab Mimika

Screenshot 20260610 212945 Gallery
Rampeani Rachman. (Foto. Jefri )

MIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rampeani Rachman, mengkritik keras pola pengelolaan anggaran bantuan operasional haji oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia menilai mekanisme yang berjalan saat ini tidak efisien, menabrak regulasi penyaluran dana hibah, serta berpotensi kuat memboroskan keuangan negara.

Kritik tajam ini didasari oleh temuan di lapangan. Berdasarkan hasil koordinasi langsung dengan pihak Kementerian Haji Kabupaten Mimika, instansi teknis tersebut justru mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan anggaran haji.

“Kepala Kementerian Haji Kabupaten Mimika sebagai pelaksana teknis seharusnya mengetahui seluruh detail pembiayaan ini. Namun yang terjadi, beliau menyatakan tidak dilibatkan dalam proses anggaran haji,” ungkap Rampeani menyesalkan situasi tersebut.

Politisi DPRK Mimika ini menyoroti keberadaan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) daerah yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengurus hal-hal teknis. Sebab, urusan substantif perhajian secara melekat merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) resmi dari Kementerian Haji Kabupaten Mimika.

Anehnya, dana hibah bernilai fantastis sekitar Rp1 miliar justru digelontorkan untuk operasional tersebut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika yang langsung dikelola oleh PPIHD bukan melalui Kementerian Haji. Tidak berhenti di situ, Rampeani membeberkan adanya informasi mengenai rencana pencairan dana hibah gelombang kedua untuk keperluan yang sama melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika.

Menyikapi kejanggalan ini, Rampeani mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Haji Kabupaten Mimika telah melayangkan surat resmi kepada Bagian Kesra Setda Mimika. Surat tersebut mendesak agar rencana dana hibah berikutnya tidak diakomodir karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

“Ini tidak boleh terjadi. Berdasarkan aturan, anggaran dalam bentuk dana hibah kepada ormas atau pihak mana pun hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun, tidak bisa dua kali,” tegas Rampeani. “Anggaran ganda yang fantastis ini jelas terkesan membuang-buang uang negara,”

Guna membenahi karut-marut tersebut, Rampeani secara tegas meminta kepada Bupati Mimika agar ke depannya seluruh bantuan dana hibah maupun pembiayaan operasional haji disalurkan langsung ke rekening resmi Kementerian Haji Kabupaten Mimika selaku lembaga teknis yang sah.

Ia menjelaskan bahwa Kemenag adalah satu-satunya instansi yang memiliki otoritas penuh dan kompetensi mutlak untuk mengurus jemaah haji secara komprehensif. Otoritas itu berjalan mulai dari masa persiapan di daerah, pemberangkatan menuju embarkasi, pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, hingga jemaah kembali ke tanah air sebagai pencinta ibadah dari Kabupaten Mimika.

Menurutnya panitia bentukan daerah seharusnya hanya bertugas membantu menyukseskan jalannya pelaksanaan di lapangan, bukan langsung memegang dan mengelola anggaran yang digelontorkan pemerintah.

“PPIHD adalah sebatas panitia yang hanya digunakan bersifat musiman dan digunakan jika dibutuhkan ,secara substansial melekat pada Kementerian Haji, sehingga kami meminta kepada Bupati Mimika agar lebih memperhatikan penyaluran anggaran haji melalui Kementerian Haji bukan kepada panitia untuk menghindari dan meminimalisir polemik penggunaan dana haji seperti saat ini yg sedang terjadi di Kabupaten Mimika,” ungkap Rampeani.

Sambungnya, ketika menggelontorkan dana untuk membantu calon jemaah haji, wajib hukumnya ditransfer langsung ke rekening Kementerian Haji. Dengan begitu, fungsi kontrol pengawasan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) menjadi jelas, transparan, dan akuntabel. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *