Disperindag Pasang QR Code di Timbangan Milik Pedagang di Pasar Sentral

Screenshot 20251124 093341 Gallery
Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Elisabeth Y. Macsurella bersama tim saat melakukan pemasangan QR Code pada timbangan milik pedagang di pasar sentral Timika. Foto: Disperindag untuk Papuaeksklusif.com)

 

MIMIKA_ Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah memasang QR Code pada ratusan timbangan milik pedagang di Pasar Sentral, mulai dari lapak ikan, daging babi, hingga pedagang sayur dan bumbu.

Bacaan Lainnya

Pemasangan kode QR Code pada ratusan timbangan milik pedagang di Pasar Sentral , setelah Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Mimika melakukan sidang tera dan tera ulang beberapa waktu lalu.

Pemasangan QR Code dilakukan pada Jumat (21/11/2025) yang dipimpin langsung  Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Elisabeth Y. Macsurella didampingi Kepala Seksi Metrologi, Juliani, beserta tim.

IMG 20251124 WA0002
Pemasangan QR Code pada ratusan timbangan milik pedagang di Pasar Sentral.

Elisabeth menjelaskan, Pemasangan QR Code pada timbangan milik pedagang di pasar sentral dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Sentral Timika.

Diterangkan, seluruh alat UTTP yang telah memenuhi standar pengujian telah disegel untuk mencegah pembongkaran serta diberikan tanda stiker.

Selanjutnya untuk proses tera tera ulang bisa lebih efektif dan efisien, Elisabeth Macsurella yang kini menjalani Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) menggagas sebuah proyek perubahan ‘Peningkatan Kualitas Pelayanan Tera Tera Ulang Melalui Penerapan Digitalisasi’.

Lewat proyek perubahan ini, ke depan pelayanan tera tera ulang bisa lebih efektif dan efisien terutama terkait data pedagang. Dimana petugas tidak lagi melakukan pendataan secara manual karena database sudah berbasis digital.

“Mulai tahun ini, pendataan itu berbasis KTP. Data tersebut kita olah jadi database sampai pada QR code,” jelas Elisabeth.

IMG 20251124 WA0003
Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika, Elisabeth Y. Macsurella saat menunujuk QR Code yang telah ditempelkan pada timbangan milik pedagang di Pasar Sentral

QR Code ditempelkan pada alat ukur pedagang. Jadi selain untuk pengawasan, ketika pelayanan tera tera ulang, pedagang tidak lagi didata secara manual tapi cukup dengan memindai QR code dan datanya langsung keluar di database. “Dalam data itu akan muncul nama, jenis dan merek alat UTTP yang digunakan serta status pengujian apakah sudah tera tera ulang,” terangnya

Dengan proses yang mudah ini, bukan hanya membuat proses pendataan lebih cepat tapi juga memberikan kenyamanan bagi pedagang dan konsumen yang sedang melakukan transaksi jual beli ketika didatangi oleh petugas yang melakukan pendataan atau pelayanan.

Elisabeth kembali menjelaskan bahwa pemasangan QR Code ini sebagai rangkaian dari proses tera tera ulang yang dilakukan untuk melindungi konsumen dengan memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang digunakan oleh pedagang sesuai standar dan akurat demi mencegah terjadinya kecurangan.

IMG 20251124 WA0001
Pemasangan QR code pada timbangan pedagang daging babi di Pasar Sentral

Salam, seorang pedagang ikan di Pasar Sentral Timika yang timbangannya sudah melalui tera tera ulang dan masuk dalam database menyambut baik adanya pemasangan QR Code. Menurutnya, ini akan memudahkan pedagang dalam melakukan tera ulang. “Dengan adanya tanda seperti ini akan membuat konsumen atau pembeli semakin percaya karena timbangan yang kita gunakan sudah sesuai standar,” katanya.

Ruslin, pedagang tomat, bawang dan bumbu campur di Pasar Sentral juga menyatakan hal yang sama. Ruslin yang selama ini berdagang menggunakan timbangan digital mengatakan bahwa dengan adanya label tera sah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ditambah lagi adanya QR Code ini akan menguntungkan pedagang karena sudah masuk dalam database. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *