Dukcapil Mimika Gandeng Petugas Makam Sisir Warga Meninggal Dunia

1781750096507
​Petugas pemakaman mendata nama-nama yang tertera pada batu nisan di area pemakaman umum di Timika. (Foto. Istimewa)

TIMIKA_ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika terus melakukan terobosan guna menertibkan data administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satu langkah unik yang diambil adalah dengan merangkul para petugas makam dan kepala kampung untuk mendata warga yang telah meninggal dunia namun belum mengurus akta kematian.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo, mengungkapkan bahwa program inovatif ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Petugas di lapangan dikerahkan untuk mendatangi setiap tempat pemakaman yang ada di wilayah Timika.

Bacaan Lainnya

“Mulai tahun lalu, kita sudah mengumpulkan para petugas makam dan kepala kampung. Teknisnya, petugas memotret setiap tulisan nama yang ada di nisan, kemudian data tersebut kita cocokkan langsung dengan sistem adminduk,” ujar Slamet, Kamis (18/6/2026).

Langkah jemput bola ini terpaksa dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kematian. Banyak keluarga yang abai terhadap kelengkapan administrasi ini, padahal dampaknya sangat besar terhadap validitas data daerah.

Slamet menegaskan, jika akta kematian tidak segera diurus, maka dalam sistem kependudukan warga yang bersangkutan akan tetap tercatat sebagai orang yang masih hidup. Hal ini kerap memicu masalah lain, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial dari pemerintah yang menjadi tidak tepat sasaran.

“Dampaknya fatal, ada kasus di mana orangnya sudah meninggal dunia, tetapi namanya masih tercatat aktif sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Dari hasil kerja keras para petugas pemakaman yang menyisir seluruh TPU di Timika, Dukcapil berhasil menemukan sebanyak 324 data warga yang terbukti sudah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian resmi.

Menyikapi temuan ini, Kepala Dinas memastikan bahwa pihak Dukcapil akan tetap memproses penerbitan dokumen tersebut demi merapikan data kependudukan daerah, meskipun dari pihak keluarga sendiri belum mengajukannya.

“Kami memastikan, walaupun dari pihak keluarga belum atau tidak mau menerbitkan akta tersebut, kami dari Dukcapil yang akan tetap melayani dan memprosesnya secara baik,” pungkas Slamet. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *