Masa Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga 2027

IMG 20260513 WA0118
Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau menyerahkan SK perpanjangan Kepala kampung secara simbolis kepada perwakilan Kepala Kampung Tunas Matoa . (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan bagi 133 Kepala Kampung dan Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) periode 2025-2027. Prosesi penyerahan ini berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK-A), Jalan Poros SP 2 – SP 5, pada Rabu (13/05/2026).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, S.E., M.H., kepada perwakilan Kepala Kampung Tunas Matoa, Penina Murip, dan Ketua Bamuskam Kampung Tunas Matoa, Natalis Kogoya.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Evert Hindom, para Kepala Distrik wilayah perkotaan, serta 30 perwakilan kepala kampung dan 30 anggota Bamuskam dari enam distrik di wilayah kota.

Kabid Administrasi Pemerintah Kampung DPMK-A, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang terbaru.

“Penyerahan SK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025,” jelas Bakri.

Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan Kepala Kampung (Pasal 39) dan anggota Bamuskam (Pasal 56) kini resmi menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal dua periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Mimika yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas DPMKA Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menekankan bahwa SK ini bersifat perpanjangan bagi pejabat yang sedang menjabat, bukan pengangkatan figur baru.

“Perlu dipahami bahwa hari ini kita tidak mengangkat Kepala Kampung baru. Yang menerima SK adalah mereka yang sudah menjabat, namun masa jabatannya diperpanjang sesuai aturan undang-undang. Hingga saat ini, belum ada proses pemilihan baru,” tegas Abraham.

Masa perpanjangan ini berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 2025 hingga Desember 2027. Adapun persiapan untuk pemilihan Kepala Kampung yang baru dijadwalkan baru akan dimulai pada Juni 2027.

Terkait teknis pemilihan di masa mendatang, Abraham mengingatkan agar komunikasi tetap dilakukan berjenjang. “Semua teknis ada di tingkat distrik. Silakan berkoordinasi dengan Kepala Distrik masing-masing, jangan langsung ke Bupati,” tambahnya.

Menutup arahannya, Pj. Sekda mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Kampung dan Ketua Bamuskam yang telah resmi diperpanjang masa baktinya. Ia berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan masyarakat kampung di Mimika. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *