
MIMIKA_ Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Konsolidasi Pengusaha OAP Mimika dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Mimika melakukan protes terhadap pemerintah Kabupaten Mimika pada Rabu (19/8/2026).
Massa aksi nekat memalang pintu masuk Kantor Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika sejak pagi hari sebagai bentuk protes atas tidak transparannya penyaluran paket pekerjaan APBD.
Aksi pemalangan yang berlangsung hingga sore pukul 15.43 WIT tersebut dipicu kekecewaan kontraktor lokal terhadap pelaksanaan tender terbatas dan Penunjukan Langsung (PL). Banyak paket proyek—termasuk pada dinas pengelola dana Otonomi Khusus (Otsus)—diduga dialihkan ke pihak non-OAP, ditambah adanya kerumitan birokrasi akibat syarat “surat rekomendasi” pimpinan daerah yang dibebankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kondisi tersebut mereda setelah Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, Pj Sekda Abraham Kateyau, dan Kepala Bappeda tiba di lokasi untuk melakukan dialog terbuka.
Ketua Umum Konsolidasi Pengusaha OAP Mimika, Victor Senawatme, menegaskan aksi spontanitas ini menuntut pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2020 secara konsisten dan transparan.
“Situasi ini mendorong kami menuntut keterbukaan. Kami minta tender terbatas benar-benar disalurkan untuk pengusaha OAP sesuai regulasi,” tegas Victor usai audiensi.

Ia menambahkan, secara kuota paket PL—seperti 49 paket di Dinas Perhubungan—sebenarnya mencukupi untuk mengakomodasi kontraktor lokal, asal tata kelolanya adil.
Victor juga mengimbau sesama pengusaha OAP untuk menjaga profesionalisme.
“Tanggung jawab kerja dari 0% hingga 100% harus dipegang teguh agar kepercayaan pemerintah daerah terus terbangun,” ujarnya.
Mendukung hal itu, Sekretaris Gapensi Mimika, Ronald Kambu, mendesak Bupati segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksana (Juklak) resmi bagi Pokja Pengadaan (Pokmil) dan UKPBJ.
“Aturan Perpres sudah ada, tetapi jika Pokmil butuh turunan aturan, Bupati harus keluarkan instruksi resmi agar evaluasi tender terbatas bagi OAP memiliki payung hukum yang kuat,” kata Ronald.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, Pokja, PPK, dan PPTK. Ia secara tegas membantah tuduhan bahwa pimpinan daerah mewajibkan adanya “disposisi khusus” untuk mendapatkan proyek.
“Saya dan Wakil Bupati tidak pernah mengatur atau mewajibkan adanya disposisi untuk pekerjaan di OPD. Jangan jadikan alasan disposisi sebagai penolak atau pembuat hambatan,” ujar Bupati.

Ia berjanji akan memeriksa oknum bawahannya yang diduga main mata dan mengatur paket proyek secara sepihak.
Namun, Bupati juga memberi peringatan keras kepada pengusaha OAP. Ia menyayangkan praktik sebagian oknum kontraktor OAP yang menjual atau mengalihkan pekerjaan yang telah dipercayakan kepada pihak lain.
“Kerjakan sendiri proyeknya dari awal sampai selesai agar bisa tumbuh menjadi pengusaha yang besar dan mandiri,” pesan Bupati.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyuarakan kekecewaannya atas praktik OPD yang sering melemparkan tanggung jawab birokrasi ke pimpinan daerah.
“Hampir setiap hari rumah saya didatangi pengusaha OAP yang dikirim OPD untuk minta surat rekomendasi. Ini menciptakan kesimpangsiuran. Jika proyek bisa diberikan, berikan. Jika tidak, sampaikan jujur alasannya secara transparan tanpa harus mengarahkan mereka minta rekomendasi ke kami,” tegas Emanuel.
Pemerintah Kabupaten Mimika berjanji membenahkan aturan internal dan memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa pada APBD berjalan adil, transparan, serta berpihak pada pemberdayaan pengusaha asli Papua.









Tinggalkan Balasan