MIMIKA_ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) mulai menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), Rabu (13/8/2025).
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan penyusunan dokumen GDPK ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan presiden nomor 153 tahun 2014 tentang penyusunan GDPK, serta surat Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah segera menyusun dokumen GDPK sebagai acuan strategis pembangunan penduduk yang berkualitas.
GDPK, kata Bupati, menjadi rujukan dalam penyusunan bagian kependudukan untuk menciptakan arah pembangunan yang lebih jelas, terukur dan responsif dalam mencapai Indonesia Emas tahun 2045.
Menurut Bupati, secara khusus bagi Kabupaten Mimika, adanya dokumen GDPK ini memiliki arti penting dan sangat strategis.
“Dokumen ini disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat indikator pembangunan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan penduduk dalam jangka panjang. Apalagi saat ini kita sedang berada dalam jendela peluang “Bonus Demografi” yang diproyeksikan mencapai puncaknya pada tahun 2030-2035. Artinya, kita hanya memiliki waktu sekitar 5-10 tahun ke depan untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur kebijakan dan kelembagaan pendukung agar peluang ini tidak terbuang sia-sia,” ujarnya.
Dokumen GDPK Mimika ini menggambarkan kondisi terkini jumlah dan kualitas penduduk Kabupaten Mimika, serta memproyeksikan kebutuhan dan tantangan ke depan.
Dokumen ini memuat lima pilar utama yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga; penataan mobilitas dan persebaran penduduk; dan penguatan basis data kependudukan.
“Dengan lima pilar ini, kita berharap akan terwujud penduduk yang tangguh, cerdas, berdaya saing, serta menjadi aktor utama pembangunan di berbagai bidang,” ungkapnya.
Bupati menyebut GDPK bukanlah dokumen teknis biasa, melainkan dokumen strategis yang bersifat integratif, karena berfungsi sebagai penghubung antara dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJOD, RPJMD dan RKPD) dengan dokumen perencanaan sektoral (Renstra dan Renja Perangkat Daerah), termasuk Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIP3).
Karena itu keberadaan GDPK menjadi sangat penting dan tepat waktu, sebagai dasar penajaman arah kebijakan pembangunan berbasis manusia,” ungkapnya.
Tambah Bupati, GDPK ini tidak hanya berfungsi sebagai kerangka data kependudukan semata, tetapi juga menjadi panduan strategis pembangunan daerah.
GDPK memberikan arah yang jelas dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, seperti ketimpangan antar wilayah, kerentanan sosial, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar di Distrik dan kampung-kampung terpencil. (Redaksi)





