MIMIKA_ Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang direncanakan dilaksanakan di Hotel Horison Diana pada Kamis tanggal 6 November 2025 tiba-tiba dibatalkan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Padahal 133 kepala kampung telah hadir dengan pakian rapi dengan harapan segera dikukuhkan, namun tiba-tiba Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau menyampaikan pengukuhan 133 kepala kampung di Mimika ditunda sesuai arahan Bupati Mimika selaku pimpinan daerah.
Alasan pengunduran pelaksanaan pengukuhan, Pj Sekda menyebut karena ada beberapa hal teknis yang perlu disiapkan.
Sekda memastikan bahwa pelaksanaan pengukuhan 133 kepala kampung tetap dilaksanakan tahun ini sesuai perintah undang-undang dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan masa bakti kepala desa (kampung).
“Pengukuhan tetap dilaksanakan dan kita pastikan sebelum Desember 2025 semua sudah dikukuhkan, hanya saja untuk hari ini kita tunda sambil kami menyiapkan beberapa hal teknis sesuai dengan petunjuk pimpinan daerah,” terang Sekda.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memperpanjang masa bakti 133 kepala kampung di Mimika hingga tahun 2027 mendatang. Perpanjangan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kampung).
Menindaklanjuti surat edaran tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mengevaluasi kinerja Kepala Kampung sebelum dilakukan pengukuhan dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala kampung di Mimika. (Redaksi)













