
TIMIKA_ Himpunan Pengusaha Amungme dan Kamoro (HAPAK) Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memberikan ruang serta porsi strategis bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam pengelolaan BUMD PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua HAPAK, Tenius Kum, yang didampingi jajaran pengurus HAPAK Timika di Kantor HAPAK, Jalan Yos Sudarso, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan ini ditujukan kepada Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, jajaran DPRD, Forkopimda, hingga para tokoh masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, ketua HAPAK yang didampingi pengurus HAPAK menegaskan bahwa Suku Amungme dan Kamoro memiliki ikatan sejarah, adat, dan tradisi yang tidak terpisahkan dari tanah Mimika.
“Oleh karena itu, kami pengurus HAPAK menuntut keterwakilan nyata putra-putri asli Amungme dan Kamoro dalam struktur Komisaris dan Direksi PT MAS, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan regulasi yang berlaku,” kata Tenius Kum.
HAPAK mengingatkan agar BUMD tidak menjadikan masyarakat asli sekadar penonton. SDM OAP harus diberi ruang untuk ikut mengelola, mengawasi, serta menentukan arah pembangunan ekonomi daerah.
Kata Tenius, HAPAK tidak menolak prinsip profesionalisme, namun mendesak agar profesionalisme berjalan seiring dengan kebijakan afirmatif (affirmative action) sesuai semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Sehubungan dengan hal tersebut, HAPAK meminta Bupati Mimika melakukan evaluasi terhadap komposisi SDM lokal dan memastikan proses seleksi Komisaris serta Direksi PT MAS berlangsung secara transparan, terbuka, dan akuntabel.
HAPAK juga mendesak Bupati Mimika untuk segera membuka ruang dialog resmi guna membahas keterlibatan strategis pengusaha lokal.
HAPAK menyatakan kesiapannya merekomendasikan putra-putri terbaik Amungme dan Kamoro yang berkualifikasi untuk mengikuti mekanisme seleksi secara sah.
Lebih lanjut, pelibatan Amungme dan Kamoro dinilai tidak boleh berhenti pada jabatan struktur BUMD semata, tetapi harus diwujudkan melalui kemitraan usaha yang nyata, pengadaan barang dan jasa, pengembangan vendor lokal, serta pembentukan rantai ekonomi daerah.
Kata Tenius, tuntutan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Otsus Papua terkait perlindungan dan prioritas pemberdayaan OAP.
HAPAK juga menegaskan terkait hak kesulungan. Mengenai “hak kesulungan” yang digaungkan HAPAK merupakan refleksi nilai adat sebagai pemilik negeri yang diwujudkan melalui penghormatan hak ulayat dan kebijakan afirmatif dalam kerangka hukum negara.
Apabila Pemkab Mimika tidak memberikan respons dan ruang dialog yang memadai, HAPAK menyatakan siap menempuh langkah advokasi secara konstitusional dan damai melalui DPRD, Pemprov Papua Tengah, MRP Papua Tengah, hingga Pemerintah Pusat.
“Kami menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan penegakan keadilan, kesetaraan, dan pengakuan bermartabat bagi pengusaha asli Amungme dan Kamoro di atas tanah leluhurnya,” tegas Tenius. (Redaksi)






Tinggalkan Balasan