Sekolah Dengan Surplus Guru Bakal Digeser ke Sekolah Minim Guru

kadispendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun. (Foto. Jefri Manehat)

MIMIKA_ Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sedang memperbaiki atau melakukan penataan terhadap tenaga pendidik di Kabupaten Mimika terutama di sekolah-sekolah negeri mulai dari tingkat sekolah usia dini, Sekolah Dasar (SD) hingga SMA agar lebih profesional dan proporsional.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun menyebut sekolah dengan surplus tenaga pendidik akan digeser ke wilayah minim tenaga.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini bertujuan agar penempatan guru dilakukan berdasarkan data riil kebutuhan sekolah dan jumlah siswa.

Kata Anton, penempatan guru di setiap sekolah didasarkan pada rasio guru-murid dan jumlah rombongan belajar (rombel) atau kelas, bukan berdasarkan kemauan dan kepentingan kelompok tertentu.

“Ada salah satu Sekolah Dasar yang jumlah kelasnya hanya 29 tetapi gurunya mencapai 53 orang. Ini kebanyakan harusnya maksimal 36 orang, ini yang nantinya kami akan benahi dan digeser ke sekolah yang membutuhkan,” kata Antonius Welerubun.

Anton menegaskan terkait penempatan guru ditentukan oleh Dinas Pendidikan bukan ditentukan guru secara personal.

Diketahui, berdasarkan aturan Dapodik dan standar pelayanan, sekolah yang ideal memiliki jumlah guru yang mampu memastikan setiap guru tidak membimbing lebih dari 20-25 siswa, dengan jumlah siswa per kelas tidak melebihi batas maksimal, sehingga perhatian guru terhadap siswa tetap personal dan efektif.

Berdasarkan peraturan terbaru (Permendikbud Ristek No. 47 Tahun 2023), jumlah siswa maksimal per rombel (kelas) untuk menjaga kualitas pembelajaran untuk tingkat PAUD/TK: 15 anak dengan satu guru, SD : 28 anak dengan satu guru, SMP: 32 anak dan SMA/SMK: 36 anak. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *